Suaralira.com, Rohil (Riau) -- MH alias Bali (32 Thn) Alamat Jln Bhakti Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Rohil (Rohil) diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Kamis (20/102022). Pukul 20.00 WIB.
Sementara lelaki berinisial A (27 Thn) Alamat Jln Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil berhasil diciduk Tim Opsnal Jumat (21/10/2022) Pukul 15.00 WIB. Lalu.
Keduanya diciduk karena terlihat dalam rekaman video cctv milik seorang nelayan bernama Suparman alias Anciong (39 Thn) alamat Jln Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam video tersebut keduanya terlihat memasuki sebuah kapal milik korban yang mengalami kecurian saat sedang tertambat di Aliran Sungai di jln Tenaga Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Pada Minggu 30 September 2022 Pukul 04.47 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (23/10/2021) saat membenarkan adanya laporan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini menjelaskan.
Dikatakan AKP Juliandi," Kronologisnya ketika korban hendak berangkat kelaut, dan setelah turun ke kapalnya, korban melihat dinding kamar mesin sudah rusak sebanyak 2 keping papan, melihat hal tersebut pelapor mengecek kelengkapan barang-barang yang ada di dalam kapalnya dan melihat bahwa barang-barang berupa : 3 jerigen yang berisikan minyak solar, 1 ember cat yang berisikan oli mesin sebanyak 8 liter, serta 1 kardus indomie milik pelapor sudah hilang.
Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melakukan pengecekan CCTV yang dipasangnya yang mengarah ke kapal miliknya, dan dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat ada 2 orang laki-laki masuk kedalam kapal miliknya dan melakukan pencurian, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,-dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan," ungkap AKP Juliandi.
Sehubungan dengan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH, untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku. Dan berdasarkan video rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian Polsek Panipahan, bahwa 2 orang yang diduga pelaku diketahui bernama Saudara Bali dan saudara A.
Setelah di ketahui keberadaan 1 orang yang diduga pelaku yang bernama saudara Bali sedang berada di kedai kopi yang beralamat di jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil mengamankannya, lalu melakukan interogasi dengan memperlihatkan video rekaman CCTV kejadian pencurian tersebut
kepadanya.
Dan iapun mengakui bahwa dirinya dan satu orang temannya yang berinisial A. Telah melakukan pencurian di sebuah kapal, Sebanyak 4 jerigen minyak solar, dari keterangan tersebut tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku saudara A.
Dan setelah berhasil diamankan selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa, 1 helai baju kaos berkerah dengan merk "SIX warna abu-abu. 2 buah jerigen kosong warna kuning dan 1 buah jerigen kosong warna biru dibawa Tim Opsnal ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Untuk sangkaan Pasal 363 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)