PALEMBANG (Sumsel) suaralira.com
Kedua tersangka yaitu, Robiansyah (30) warga 7 Ulu kecamatan SU.l dan Agus Saputra (23) warga Tangga Buntung di tangkap pada selasa (06/12/22) kemarin oleh opsnal unit l subdit lll jatanras pimpinan kanit Kompol Willy Oscar.
“Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kedua tersangka kita tangkap saat berada di bawah jembatan Ampera 7 Ulu kecamatan SU.l Palembang pada saat Ngamen.”Terangnya.
Terakhir tersangka menodong turis asal Pangkalan Balai kabupaten Banyuasin saat photo selfi di atas jembatan Ampera senin (08/11) sekira pukul 21.00 Wib.
Kejadian bermula saat korban berphoto, lalu datang dua pelaku meminta uang sambil mengacungkan pisau, karena takut korban memberikan uang namun pelaku ikut juga merampas sebuah Handpone milik korban.
Dihadapan petugas, tersangka mengatakan, saat kami lagi ngamen dekat korban lagi photo di atas jembatan dia kasih duit Rp2.000 kami minta tambah dan saya bawakan pipa plastik dan pisau lipat lalu kami tunjukan dengan dia,” ujar Robiansyah mengaku.
Lalu dia tambah duit Rp50.000 sudah itu kawan rampas hp korban, hp kami jual Rp600 ribu, duitnya bagi dua dengan Putra.
“Tersangka juga mengakui dimana dirinya pernah di tangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas jembatan Ampera,” lanjut Robiansyah.
Sedangkan tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh (7) kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365, di atas jembatan Ampera sudah empat (4) kali nodong pasangan sering ganti kalau dengan Robi dua (2) kali.
Sebelum nodong kami minum supaya percaya diri, dapat hp kami jual duitnya buat kebutuhan sering juga buat beli minuman dan sabu, lanjut Agus Saputra.
“Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, tersangka kasus curas spesialis curas di atas jembatan Ampera kita sudah amankan, dimana modusnya kedua tersangka dengan Ngamen lalu mengincar turis di atas jembatan Ampera,”Ungkapnya.
Saat di tangkap di badan tersangka di dapati sebilah pisau, tersangka pernah di tahan dan tersangka terancam penjara di atas 5 tahun sesuai pasal 363 khup, lanjut Agus kasubdit 3 jatanras polda sumsel.
(Rilis/tulentino)