Bupati Asahan Serahkan Bantuan Biaya Pelaksanaan Ibadah Umroh, Senin (26/12/2022)

Bupati Asahan Serahkan Bantuan Biaya Pelaksanaan Ibadah Umroh

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Bupati Asahan H. Surya, BSc menyerahkan bantuan biaya pelaksanaan ibadah umrah kepada 14 orang masyarakat Kabupaten Asahan yang telah melalui verifikasi oleh Tim verifikasi yang dihunjuk oleh Bupati Asahan.
 
Penyerahan bantuan biaya ibadah umrah yang diberikan langsung Bupati Asahan di Ruang Kerja Bupati Asahan, merupakan program Pemerintah Kabupaten Asahan pada program peningkatan Iman dan Taqwa (Imtaq) sesuai dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor 121.1-BAG.KESRA-TAHUN 2022 Tentang penetapan nama-nama masyarakat Kabupaten Asahan yang menerima bantuan biaya pelaksanaan ibadah umroh pada program peningkatan Imtaq Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pemberian penghargaan Ibadah Umrah bagi masyarakat Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 70), dan program ini dimulai pada tahun 2022. Ini disampaikan Kabag Kesra Setdakab Asahan H. Ali Mughofar, S.Sos, MAP kepada Bupati Asahan saat menyampaikan laporannya, Jum'at (23/12/2022).
 
Ali menambahkan Pemerintah Kabupaten Asahan, sejak tahun 2011 sampai dengan 2022 sudah memberangkatkan 169 masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan rincian, pada tahun 2011-2021 sebanyak 155 orang telah diberikan bantuan Ongkos Naik Haji (ONH), dan pada tahun 2022 ini, 14 orang diberikan bantuan biaya pelaksanaan ibadah umroh. "untuk bantuan ONH, di tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Asahan telah memberangkatkan 20 orang, tahun 2012 memberangkatkan 18 orang, tahun 2013 memberangkatkan 6 orang, tahun 2014 memberangkatkan 7 orang, tahun 2015 memberangkatkan 15 orang, tahun 2016 memberangkatkan 14 orang, tahun 2017 memberangkatkan 15 orang, tahun 2018 memberangkatkan 15 orang, tahun 2019 memberangkatkan 15 orang, tahun 2020 memberangkatkan 15 orang dan tahun 2021 memberangkatkan 15 orang. Untuk tahun 2022 ini bantuan ONH dirubah menjadi bantuan biaya pelaksanaan ibadah umroh. Hal ini disebabkan karena daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji yang terlalu panjang serta beberapa pertimbangan lainnya", ucap Ali.
 
Selain itu Ali menambahkan, 14 orang penerima bantuan ini telah melalui berbagai proses tahapan dimulai dari usulan Kecamatan sampai pada seleksi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dihunjuk oleh Bupati Asahan melalui Surat Bupati Asahan Nomor 451/4001/VIII/2022 perihal penghunjukan Tim Verifikasi Bantuan Biaya Pelaksanaan Ibadah Umrah. Menutup laporannya Ali mengatakan, masyarakat Kabupaten Asahan yang menerima bantuan ini telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni merupakan masyarakat Kabupaten Asahan, sudah berusia dewasa, pemenang MTQ Tahun 2022 pada golongan dewasa, guru swasta pensiunan PNS, Nazir Masjid, kader penggerak pembangunan, tokoh masyarakat, Pengurus Lembaga Ormas Islam dan praktisi hukum.
 
Ditempat yang sama Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan selamat kepada 14 jamaah yang berkesempatan melaksanakan ibadah umrah. "Ke-14 orang ini merupakan masyarakat Kabupaten Asahan dari berbagai profesi yang telah lulus verifikasi dari tim. Diharapkan ke-14 orang ini dapat menjadi motivasi masyarakat yang lain untuk mengabdikan diri dalam kemaslahatan masyarakat sesuai ajaran agama Islam. Dan Insyaallah progam ini akan dilanjutkan di tahun akan datang dan do'akan semoga jumlah kuota bisa bertambah lagi", ucapnya.
 
Bupati juga meminta kepada para jamaah umrah untuk selalu berkonsultasi dengan pembimbing, sehingga dalam pelaksanaan ibadah umrah nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rukun dan sunnah yang ada. Terakhir Bupati meminta kepada para jamaah umrah untuk mendoakan agar Kabupaten Asahan lebih baik lagi dan dapat menjadi daerah yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
 
Diakhir kegiatan Bupati Asahan menyerahkan formulir kepada peserta umrah disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kabag Kesra Setdakab Asahan dan Kabag Protokol Setdakab Asahan.(HKS/SL)