Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil tangkap Bandar Sabu yang bermotifkan Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMII) Jaringan Internasional. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Madura, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, melewati jalur tikus dari perairan Asahan di Desa Silo Laut, Provinsi Sumatera Utara.
Mengenai hal tersebut Kapolres Asahan AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, S.I.K, M.H didampingi Kanit II Narkoba Polres Asahan Iptu. Wanter Simanungkalit dan Jajarannya menggelar Press Release, di halaman Polres Asahan, Senin (06/11/2023).
Saat Press release AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, S.I.K, M.H memaparkan ada 3 tersangka yang diamankan yakni ;
1. MT (30), warga Dusun Larangan, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur,
2. SWR (40), warga Dusun Ram Aram, Kelurahan Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Sumatera Utara,
3. SRJ (46), warga Dusun Dung Gadung, Kelurahan Jatra Timur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
" Kronologi penangkapan berawal dari penangkapan tersangka MT pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 di Desa Silobonto Kecamatan Silau Laut, sekitar pukul 20.00 Wib dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang dan 2 bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis sabu berjumlah 4 kilogram sabu ", ujar Kapolres Asahan.
Lanjut Kapolres Asahan memaparkan setelah pengembangan dari tersangka MT Sat Res Narkoba langsung terbang ke Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah, dengan bantuan dari pihak Polrestabes Surabaya, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023.
" Dalam pengejarannya tim Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama pihak Polrestabes Surabaya berhasil menangkap SWR dan SRJ, kedua tersangka mengakui perbuatan atas keterlibatan peredaran narkotika tersebut ", ungkap Rocky Hasuhunan Marpaung.
Kemudian Kapolres Asahan juga mengatakan pada bulan September lalu SRJ menemui SM (DPO) ke Malaysia dalam hal pengiriman sabu. Kemudian, SRJ menyuruh SWR mencari anggota untuk membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Madura.
Kapolres juga memaparkan selanjutnya SWR menyuruh MT untuk mengambil sabu dari SM agar dibawa ke Indonesia melalui jalur ilegal, atau bisa disebut jalur tikus, menumpangi kapal tongkang (Kapal Kayu).
Sesampainya di Desa Silo Bonto, lanjutnya, MT langsung diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan. MT ini adalah seorang PMI Ilegal. Sedangkan SRJ dan SWR berangkat lewat jalur resmi, dan pulang lewat jalur ilegal.
Selain barang bukti sabu, tuturnya, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit HP android, 1 tas jinjing, 1 paspor, dan 2 buku tabungan BCA.
Akhir pemaparannya Kapolres Asahan mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(IS/SL)