ROHIL, suaralira.com -- Ancam akan sebarkan video persetubuhan keduanya, seorang pelajar laki-laki cabuli seorang Ibu Rumah Tangga, akhirnya di sel dirumah tahanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) Selasa (17/1/2023).
Pelajar laki-laki yang masih berusia 18 tahun ini dilaporkan oleh pelapor ibu rumah tangga tersebut karena telah mencabulinya beberapa kali, diawali dengan membawanya berjalan- jalan ke Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat di Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Minggu 11 Desember 2022 Pukul 20.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (18/1/23) membenarkan telah dilakukan pengungkapan tindak Pidana Perbuatan Cabul, oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah ini.
Kronologis yang dilaporkan saudari pelapor, semula korban atau korban dihubungi oleh terlapor untuk mengajak jalan-jalan keliling bagan batu,setelah itu terlapor mengajak korban ke kebun sawit, korban bertanya kepada pelapor "Ngapain kita ke sini" terlapor langsung menciumnya lalu terlapor memaksa untuk membuka baju korban, lalu terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setalah itu kemudian mereka pulang ke rumahnya masing-masing," jelas AKP Juliandi.
Lalu berikutnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 ,Terlapor menchating korban kembali untuk mengajak untuk berhubungan badan lagi, tetapi korban menolaknya ,lalu terlapor mengancam korban untuk menyebarluaskan video berhubungan badan tersebut.
Keesokan harinya terlapor kembali megajak untuk berhubungan badan lagi ,lalu korban menolaknya lagi, karena terlapor mengancam mau mengirimkan video tersebut kepada temannya, korban inipun menyetujui untuk berhubungan badan dengan terlapor, tidak hanya itu sekitar 3 hari kemudian terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan kembali, karena korban ketakuan video tersebut disebarluaskan oleh terlapor, Korban ini pun menyetujui untuk berubungan badan kembali.
Terlapor kembali mengancam akan menyebar lauaskan video tersebut.Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bagan Sinembah dan Pelapor Bersama RT setempat membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah Guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi.
Barang bukti,1 Helai Helai Kaos warna Kuning, 1 Helai celana panjang warna hitam,1 Helai tanktop warna krim,1 Helai bra warna biru dan 1 Helai celana dalam warna hitam. Selanjutnya terlapor dituntut berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (J Manik/sl)