Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga setubuhi anak dibawah umur hingga positif hamil, seorang pria berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau di salah satu Desa di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut. Selasa 14 February 2023.
Pria yang mengaku tidak bekerja ini, ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima atas ulahnya menyetubuhi gadis kecil yang masih dibawah umur yang dilakukannya di salah satu tempat di Kecamatan Panipahan Kabupaten Rohil terhadap korban terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 wib dan Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (16/2/23) membenarkan adanya laporan Pengungkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah hukum Polres Rohil Polda Riau tepatnya di Polsek Panipahan.
Dikatakan AKP Juliandi," Pada hari Sabtu Tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika pelapor sedang di jalan. Kemudian saksi menelpon pelapor dengan mengatakan"Pulang dulu ada yang mau dibicarakan " lalu pelapor menjawab "Ada masalah apa ?" dan saksi mengatakan "Masalah ( sambil menyebut ini nama Korban) karena dia hamil" dan pelapor mengatakan "Beli Tespek" dan pelapor pun pulang ke rumah.
Setibanya di rumah,saksi mengajak korban ke kamar mandi untuk mengetes air urine korban ke tespek hamil tersebut,dan tidak berapa lama pelapor melihat hasil tespek yang diketahui positif / hamil.Tidak senang atas kejadian tersebut, dan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 pelapor melapor kejadian tersebut ke Polsek Panipahan, sekaligus membawa korban visum ke Puskesmas yang didampingi pihak kepolisian Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Sehubungan dengan adanya laporan diterima dari pelapor ini,Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku, tepat pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 PS.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara terlapor sedang berada di sebuah bengkel motor tepatnya dekat rumah pelaku yang berada di Provinsi Sumatera Utara.
Mendengar hal tersebut Kanit Reskrim bersama Team opsnal Polsek Panipahan langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi tersebut, sesampainya di sekitaran rumah Terlapor, tim Opsnal melihat satu orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang di duga sebagai pelaku, dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut kemudian langsung mengamankannya.
Setelah itu melakukan interogasi langsung ditempat, dan dari hasil interogasi itu bahwa benar 1 orang laki-laki tersebut yang di duga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Untuk barang bukti, 1 Lembar Surat Visum ET Repertum, dan saudara terlapor kemudian disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (J Manik/sl)