Markas Daerah LMP Riau Sarankan Materi RUU Kesehatan yang Berbasis Pesisir Kepulauan

Suaralira.com, Pekanbaru -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada Presiden RI minggu lalu. Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi.
 
Publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU. 
 
“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Muhammad Syahril (13/3/2023). 
 
Untuk keperluan tersebut Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau berpartisipasi publik sebagai organisasi masyarakat, yang menyampaikan materi RUU Kesehatan terkait hak kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di pesisir dan Kepulauan, seperti di provinsi Riau. Hal ini disampaikan Usamah Khan ST MT selaku Ketua Markas Daerah LMP Riau. 
 
“Melalui RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperbaiki akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang juga di dalamnya mengakomidir hak kesehatan masyarakat Riau yang bermukim di pesisir dan Kepulauan", jelas Usamah  Khan ST MT. 
 
Menurut Usamah bahwa partisipasi publik, secara resmi dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya. 
 
"Markas Daerah LMP Riau secara tertulis memberikan masukan materi RUU Kesehatan, terkait hak kesehatan daerah pesisir dan Kepulauan di Riau kepada Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian RI", pungkas Usamah. (Os/Fa/sl)