Mabes Gelar Pembahasan SP3 Kasus Kebakaran Hutan

JAKARTA, SUARALIRA.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan agar gelar kasus kebakaran lahan dan hutan terkait korporasi melibatkan Mabes Polri. Langkah ini dilakukan mencegah prasangka negatif dari publik.
 
"Karena ini kasus menonjol saya bisa meerintahkan jajaran untuk menggelar di Mabes Polri untuk mengurangi dampak kemungkinan kolusi dan dipelintir media," jelas Tito di PTIK, Jakarta, Selasa (06/9/2016).
 
Tito menjelaskan, terkait kasus 15 perusahaan yang disidik kasusnya di Polda Riau dan kemudian dihentikan kasusnya (SP3), apabila publik kurang puas bisa melakukan praperadilan.
 
"Tim dari Bareskrim sudah datang, tim dari Propam sudah datang jadi seperti itu. Kalau terlanjur SP3 berarti nanti harus praperadilan. Kalau nanti Praperadilan menerima, maka akan kita buka kembali. Tapi saya sudah menggariskan, khusus masalah Karhutla yang melibatkan korporasi kalau ada SP3 ke depan, ini harus digelar di Mabes Polri," tegas dia.
 
"Ini yang SP3 kemarin kan bukan serempak. Saya mau klarifikasi. Itu berturut-turut, satu kasus perkasus dibahas, digelar, dihentikan. Terakhir bulan Mei, saya sendiri baru masuk bulan Juni. Ke depan untuk korporasi harus digelar di Mabes Polri dengan melibatkan Bareskrim kemudian, Propam, dan Kadiv dari divisi hukum," tambah dia. (dtc/sl)