Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, berhasil meringkus dua pria warga Sergai, diduga memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, petugas menyita 1,42 gram diduga sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media mengatakan, kedua pelaku berinisial HC alias Acong (34) warga Desa Bandar tengah kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai dan MF alias Reza (22) warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai, diringkus petugas pada Jumat (24/3) sekira pukul 00.30, wib saat berada di teras depan rumah warga, di Dusun IV Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kababupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Lanjut Agus, saat dilakukan penangkapan, kepada kedua pelaku, ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastic transparan, milik pelaku Acong, untuk selanjutnya kedua pelaku menjualnya secara bersama - sama.
"Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamakan satu unit handphone merek Nokia warna hitam", sebut Agus.
"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang disita, dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut dan kepada keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", ujar Kasi Humas mengakhiri.(Gabe/sl)