Dugaan Gratifikasi Rp 3.2 Milyar Proyek PUPR Rokan Hilir, KPK Boleh Menyelidik

Suaralira.com, Pekanbaru -- Dugaan gratifikasi sebesar Rp 3.2 milyar di dinas PUPR kabupaten Rokan Hilir, yang mulai terkuak dengan adanya mediasi antara Kadis PUPR Rokan Hilir Asnar SP MSi dan HA. 
 
Sebelumnya HA melaporkan Afrizal Sintong dan Saminar dalam dugaan pidana penggelapan dan atau penipuan. Namun hal yang menarik adanya dugaan uang Rp 3.2 milyar untuk gratifikasi pejabat publik untuk proyek APBD di kabupaten Rokan Hilir. 
 
Sebelumnya gratifikasi dan iming-iming dari pejabat publik dalam kasus pelaporan HA muncul dalam diskusi organisasi GTB, P3KD, GAKI dan LBH LMP Riau. 
 
Bukan itu saja, Edwar Pasaribu SH, selaku Ketua Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyelidikan, pada Ahad (2/4/2023). "Apakah benar ada atau tidaknya dugaan tindak pidana gratifikasi pada perkara tersebut yaitu yang dilaporkan HA", urai Edwar. 
 
"Hal itu dilakukan agar publik tidak terus bertanya tanya. Selain itu juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)", tambah Edwar. 
 
Selanjutnya mengapa KPK boleh menyelidiki kasus yang dimediasi Kadis PUPR Rokan Hilir, Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. 
 
Dilanjutkan Edwar "Apabila melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar". (Os/Fa/sl)