Suaralira.com, Pekanbaru -- Project Manager PT PGN Solution, Nanang Tri Supriyono pada Constructicons Service Work Unit Rate Earth work Package 1 Pertamina Hulu Rokan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau oleh LBH Laskar Merah Putih wilayah hukum provinsi Riau (LBH LMP Riau) pada Kamis siang (20/4/2023).
Sebelumnya LBH LMP Riau melayangkan somasi kepada Nanang Tri, Project Manager PGN Solution Duri terkait hak 63 karyawan kontrak PKWT pada 11 April 2023 dan tidak memberikan jawaban somasi sampai 18 April 2023.
Laporan LBH LMP Riau kepada Kapolda Riau Cq Direktur Ditreskrimum dengan nomor 15/LBH-LMP/Riau/IV/2023 tanggal 20 April 2023 diterima oleh piket SPKT Polda Riau, Bapak Hutabarat (dengan tanda terima) di jalan Pattimura Pekanbaru.
LBH LMP Riau mendapat kuasa dari Aliansi Pekerja PKWT melaporkan Nanang Tri dengan dugaan tindak pidana perbuatan penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana, yaitu menguntungkan diri sendiri/merugikan orang lain secara melawan hukum dengan dugaan menggelapkan gaji dan atau menipu 63 orang pekerja.
Hal ini disampaikan Direktur LBH LMP Riau, Usamah Khan "Benar sudah dilaporkan ke Polda Riau, setelah tujuh hari tidak menjawab somasi secara tertulis, Kami (LBH LMP Riau) melaporkan Nanang Tri ke Polda Riau dengan dugaan perbuatan pidana yang dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP Pidana". (Os/Fa/sl)