SuaraLira.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar menugaskan secara langsung Inspektorat didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segara melakukan audit. Hal ini terkait, adanya proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tidak selesai, hingga berakhir putus kontrak.
Termasuk juga untuk mengaudit pembangunan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. "Kalau payung elektrik ini kami sudah menugaskan Inspektorat dengan didampingi BPKP untuk mengauditnya. Jadi proyek yang mangkrak akan diaudit," kata Gubri Syamsuar.
Menurut Syamsuar, setelah dilakukannya audit nantinya akan diketahui permasalahan yang ada. Lalu, hasil dari pemeriksaan Pemprov Riau dan pihak terkait baru dapat melakukan langkah untuk pembangunan selanjutnya.
"Supaya nanti kita tahu apa permasalahannya. Saya mengharapkan semakin cepat auditnya, semakin tau kita. Sehingga nanti kita dapat bisa melakukan langkah-langkah berikutnya," ujarnya.
Dipaparkannya setelah dilakukan audit nanti, baru setelah itu akan dilelang lagi terhadap pekerjaan yang belum selesai. Oleh karena itu, pihaknya manyerahkan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPKP untuk melakukan audit proyek yang mangkrak. "Karena yang bisa menghitungkan BPKP dan Inspektokrat," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau akhirnya memutuskan kontrak pengerjaan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur. Hal ini dilakukan mengingat pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor tidak kunjung selesai meskipun sudah diberikan dua kali perpanjangan waktu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Arief Setiawan mengatakan, pemutusan kontrak pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak bulan lalu.
"Untuk proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur terhitung tanggal 8 April sudah diputus kontrak," katanya. (*)
Sumber : Riau Pos