Suaralira.com, Pelalawan -- Warga SP 2 Teluk Mundur inisial DM dilaporkan oleh HP ke Ditreskrimum Polda Riau dengan delik pengancaman menggunakan senjata tajam pada Sabtu siang, 13 Mei 2023.
HP memberikan kuasa kepada LBH LMP Riau untuk melaporkan DM dengan surat nomor 21/LBH-LMP/Riau/V/2023 tertanggal 13 Mei 2023 di SPKT Polda Riau di jalan Pattimura Pekanbaru, yang diterima langsung oleh piket Bripda Rahmat.
Laporan korban HP mengalami dugaan tindakan pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana yang dimaksud pasal 335 KUHP Pidana jo Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 351 KUHP Pidana.
Dalam lapiran LBH LMP Riau, pihak korban HP mendapatkan pengancaman menggunakan senjata tajam dari DM sebanyak 4 kali. Peristiwa itu disaksikan oleh istri dan adik ipar korban. Hal itu disampaikan staf LBH LMP Riau, Yusuf kepada awak media pada Sabtu sore, 13 Mei 2023.
Menurut informasi yang ditelusuri awak media di lapangan, terduga pelaku DM yang tinggal di SP 2 Teluk Mundur Kelurahan Pelalawan, bekerja di PT Adei. Untuk itu awak media akan meminta konfirmasi pihak perusahaan terkait keberadaan DM. (Us/sl)