Suaralira.com Teluk Kuantan - Polres Kuantan Singingi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 dengan tema "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa".
Operasi digelar diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, dilapangan apel Mapolres Kuansing. Senin (10/7/23) pukul 8.30 WIB.
Dijelaskan AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, Pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 selama 14 hari dimulai dari tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas," sambungnya.
AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, meminta Anggota yang akan bertugas melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak menimbulkan komplain dari masyarakat atau hal-hal yang kontra produktif, Selalu berdoa agar diberikan keselamatan dan keberhasilan dalam bertugas.
"Selama pelaksanaan operasi agar mempedomani hal-hal seperti mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar Operasional Prosedur yang ada. Kemudian melaksanakan tugas dengan menampilkan sikap humanis, tidak arogan dan mempunyai jiwa penolong serta tidak mencari-cari kesalahan" Pintah AKBP. Pangucap.
"Pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, Polres Kuansing akan menyasar 7 pelanggaran yang menjadi prioritas lalu lintas, Penindakkan akan diberikan bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas" Ujar Kapolres menutup keterangannya.
Berikut adalah 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Lancang kuning 2023.
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Ind/sl