Sekretaris Bawaslu Inhu Ditahan Kejari Inhu Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Suaralira.com, Rengat - Melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Pidsus, Selasa 17 Oktober 2023 telah melakukan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka atas nama Yulianto, SHut merupakan Sekretaris Bawaslu Inhu dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 5 November 2023.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH melalui siaran pers, menyampaikan, terhadap tersangka
Telah dilakukan penahanan berdasarkan perbuatannya dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2017/2018. 
 
Dikataknaya bahwa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kab. Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp.18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 
 
Kemudian ,lanjut Arico, SH dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kab. Indragiri Hulu
 
Dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu tersangka melakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah."ujarnya 
 
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sebagaimana mestinya telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah)."paparnya.
 
Akibat perbuatannya Tersangka disangka melanggar  primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Tersangka kepadanya sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan tersangka diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto, S.Hut Bin (Alm) Tarachim  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat. (Pras/sl)