Terkait Pembakaran Alat Berat Di Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Kejari Asahan Dan Pengadilan Negeri Kisaran Diminta Tegas Dalam Penegakan Hukum

Asahan | 5 orang terdakwa sebagai eksekutor yakni Danil Pasa alias Biyong, Wahyu Alfarizi alias Jambret, Muhammad Eriawan Pohan alias Panjol, Saputra alias Puput, Rio Ansari sebagai kordinator pelaku tindak pidana pembakaran alat berat / excavator merk Hitachi 210F dan Sumitomo SH220F-5 di Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan pada hari Senin dini hari tanggal (25/8/2025) yang lalu telah berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti berupa 3 buah pistol jenis Air Softgun yang sudah dimodifikasi, dan dititipkan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan Pulau simardan yang berada di Kabupaten Tanjung Balai, dan
 
Satu orang yang merupakan kordinator aksi dan yang merekrut eksekutor Budi Pratama Gurusinga telah berhasil di tangkap sekitar bulan Januari 2026 di salah satu hotel yang berada di berastagi kab. Karo dan sudah mulai di sidangkan di pengadilan negeri asahan. 
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp pada hari Sabtu tanggal (25/4/2026) M Agusny Tarigan mengatakan bahwa ada 2 (dua ) orang yang diduga sebagai otak pelaku berinisial M Syahrul Marpaung alias Ateng dan Aman belum juga ditangkap sampai saat ini.
 
Pantauan awak media saat rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Selasa tanggal (30/12/2025) yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Sumut (Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara) bersama Sat Reskrim Polres Asahan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Asahan serta pihak pelaku dan korban ada disebutkan nama M Syahrul Marpaung alias Ateng sebagai otak dari tindak pidana pembakaran alat berat tersebut.
 
Lanjut M Agusny Tarigan mengatakan bahwa yang dilakukan oleh 5 orang terdakwa sebagai eksekutor dan 1 orang terdakwa sebagai kordinator pelaku pembakaran alat berat serta dua pelaku lainnya yang belum tertangkap merupakan permufakatan jahat dan harus di tuntaskan sampai ke akar akarnya dan di hukum seberat-beratnya sehingga menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan. 
 
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (UU RI Tahun 2023 No 1) Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 13 ayat (1) Permufakatan jahat terjadi jika, ayat 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana dan  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
 
"Para pelaku seharusnya juga dijerat atas pelanggaran terkait kepemilikan airsoft gun tanpa izin dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dikarenakan para pelaku tersebut menggunakan senjata pistol jenis Air Softgun yang sudah dimodifikasi dan bom molotov dalam melakukan aksinya. Sanksi maksimalnya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun", tegas M Agusny Tarigan.
 
Akhir penyampaiannya M Agusny Tarigan meminta kepada jaksa penuntut umum Kejari (Kejaksaan Negeri) Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (IS)