Bawa Sabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial DI (21) warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, Senin (5/2) di sebuah gubuk di kebun Rambutan, petugas menyita 12 paket narkoba jenis sabu. 
 
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (07/02/24) menyebutkan, bahwa pelaku DI merupakan target dari pihak kepolisian karena berdasarkan informasi, DI kerap sekali memiliki narkotika jenis sabu.
 
Dikatakan, pada Senin (5/2)siang, petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin mengetahui keberadaan pelaku sedang berada disebuah gubuk didaerah afdeling VII kebun rambutan. Lalu beberapa orang petugas mendatangi pelaku DI dan melakukan penggeledahan, dan dari tangan pelaku didapati 12 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna putih.
 
"Lalu dilakukan interogasi singkat kepada pelaku DI saat dilapangan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya", sebut Kasi Humas.
 
Petugas kemudian menggiring pelaku DI ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi. (Gabe/sl)