Pekanbaru, Suaralira.com -- Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Yusri, M,Si melakukan pembahasan berita acara kesepakatan bersama dalam proses tukar menukar aset antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Ruang Rapat Natuna PT. PLN Persero di Pekanbaru. (6/3/24).
Hadir dalam pembahasan itu diantaranya Kepala Dinas PUPR Afdal, Kepala Bapedda Kampar Ardy Mardiansyah, Kepala BPKAD Edwar, Kepala Bagian SDA Safaruddin, Kepala Bagian Kerjasama yang diwakili, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar, Albert Sitompul – Senior Manager Perencanaan – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau. Faharudin Fajar – Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau.
Dalam pembahasan itu Yusri mengungkapkan bahwa kesepakatan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena akan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Yusri menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan mengubah cara PLN mengelola asetnya, sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan aset tersebut. Dengan ini, masyarakat akan dapat memiliki aset yang mereka butuhkan untuk membangun hidup mereka.
Ia juga menambahkan aset tukar menukar itu diantaranya Tanah lokasi PLN di Bangkinang yang telah dialih fungsikan menjadi kawasan River side, akan ditukar dengan areal tanah yang ada di dua lokasi disekitar Bangkinang kota.
Diperlukan kajian mendalam tentang proses pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk diberikan kepada Pihak PLN sebagai ganti dari pembangunan kawasan Gardu PLN yang sekarang telah menjadi Bangkinang River side.
Dalam pembahasan ini, Yusri menyebutkan bahwa kesepakatan ini akan membantu masyarakat yang memiliki aset yang tidak digunakan secara optimal. Dengan menggunakan aset tersebut, masyarakat akan dapat membangun hidup mereka dengan lebih baik.
Yusri juga menyebutkan isi draft Perjanjian Kerjasama yang akan ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Kampar melalui PJ. Bupati Kampar dan pihak PLN diantaranya menandatangani PKS mengenai tukar menukar aset tanah dan bangunan milik PLN dijalan M. Yamin Lapangan Merdeka Bangkinang Kota yang telah dibangun kawasan Bangkinang River side pada tanggal 5 Januari 2015 dimana MoU telah selesai masa berlakunya MoU tersebut.
Yusri menjelaskan, diadakannya pembahasan tindak lanjut dari penukaran aset dilakukan untuk memperbaharui, sekaligus menindaklanjuti MoU yang telah selesai masa berlakunya, Yusri berharap proses tukar menukar aset ini akan segera tuntas menunggu selesainya draft MoU yang sekarang sedang disusun bersama kedua belah pihak.
Sementara itu Senior Manager Perencanaan – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau. Albert Sitompul dalam penjelasan mengemukakan bahwa MoU pada tahun 2015 telah selesai masa aktifnya, sehingga dilakukan pembahasan selanjutnya, Ia berharap dengan pembahasan draf MoU dapat menyelesaikan proses tukar menukar aset antara PLN dan Pihak Pemda Kampar.
Albert Sitompul juga berharap proses tukar menukar aset ini segera terwujud, hingga MoU antara Pemda Kampar dan pihak PT. PLN menjadi landasan hukum bagi kedua belah pihak. (Fa)