Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Diduga melarikan 1 unit sepeda motor, pria asal Brohol Kota Tebing Tinggi berinisial PJS (27) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari persembunyiannya setelah 2 minggu melarikan diri.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Akp Junisar Rudianto Silalahi, SH.,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (24/03/24).
Lebih lanjut dijelaskan pada Selasa (05/03/24), korban Ermansyah yang merupakan warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi memarkirkan sepeda motor vario miliknya didalam teras rumah sekitar pukul 21.30 Wib. Pada saat korban memarkirkan sepeda motornya, korban lupa untuk mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya, lalu korban masuk ke dalam rumah.
Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dan korban mengecek ke arah teras rumah. Korban melihat pelaku pelaku membawa sepeda motornya dan berusaha untuk mengejarnya, namun korban kalah cepat dengan pergerakan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Polisi pun menyelidiki kasus tersebut, hingga akhirnya petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Sabtu (23/03/24) siang, petugas mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Kampung Kerompol Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
"Petugas melihat pelaku curanmor sedang berada dipinggir jalan kampung seorang diri. Awalnya pelaku sempat melakukan perlawanan, namun kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat dibekuk", papar AKP Agus.
Agus juga menjelaskan, dari hasil interogasi bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan sepeda motor tersebut masih disimpan pelaku dan pelaku berniat akan menjualnya bila ada yang akan membelinya.
" Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi", tutupnya.(Gabe/sl)