Suaralira.com,Inhu - Hilangnya honda milik Nurdayanti (20)merek Honda PCX dengan plat nomor polisi, BM 4811 BAG warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat akhirnya hanya berselang sekitar 5 hari akhirnya Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis roda dua merek Honda PCX tersebut.
Pemuda asal sorek satu yakni pelaku Curanmor, sebut JA alias Zaki (34),warga asal Pelalawan yang juga abang ipar korban, diamankan unit Reskrim Polsek Rengat Barat dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Senin 29 April 2024, pukul 21.00 WIB, setelah beberapa jam dimintai keterangannya.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 30 April 2024 siang kepada awak media membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Rengat Barat tersebut.
Dikatakan Misran bahwa berdasarkan laporan korban ke Polsek Rengat Barat, kejadian pencurian sepeda motor matic itu diketahui Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Hilangnya kendaran tersebut Saat itu, korban diberitahu oleh kakak perempuannya, jika sepeda motor milik korban tak ada digarasi,dan posisi pintu garasi telah terbuka.
Korban bergegas menuju garasi, benar saja, sepeda motornya telah hilang, atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rengat Barat atas kehilangan kendaraan milikinya.
Dari laporan Nurdayanti sebagai korban diterima oleh Polsek Rengat Barat,unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga Senin 29 April 2024, pukul 12.00 WIB, sejumlah personel minta keterangan sejumlah saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).juga diambil keteranganya.
Diperkirakan sekitar pukul 14.00 WIB, giliran JA alias Zaki dimintai keterangannya, tapi ada beberapa pernyataan JA alias Zaki yang janggal, namun dia tetap bersikeras bukan dia pelakunya. Pada pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu untuk backup.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan baru beberapa menit di interogasi, tepatnya pukul 21.00 WIB, JA alias Zaki mengaku telah mencuri sepeda motor korban dan menggadaikan pada seorang kenalannya di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Dari keterangan tersangka Zaki Tim gabungan langsung menuju Kabupaten Pelalawan, Selasa 30 April 2024, pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan sepeda motor korban yang sudah berganti plat nomor polisi. Sepeda motor itu dibawa ke Mapolsek Rengat Barat untuk dijadikan barang bukti kejahatan tersangka. (pras.sl)