Waduh..! SMPN 6 Tapung Pungut Biaya Perpisahan dan Ujian ke Wali Murid

Kampar, Suaralira.com -- Maraknya aksi pungutan liar masih saja terjadi dilingkungan sekolah, salah satunya di SMP N 6 Tapung Kab Kampar, diduga melakukan pungutan uang perpisahan yang nilai nya lumayan besar. 
 
Salah satu wali murid SMP Negeri 6 Tapung yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, kami merasa kesal dengan pihak sekolah, dimana sumbangan sebesar Rp 600 rb/siswa itu sangat lah membebani kami selaku wali murid. 
 
Apalagi saat ini masa sulit, bagi yang mampu gak ada masalah uang segitu, kalau bagi yang kurang mampu rasanya sangat berat, tapi mau bagaimana lagi, terpaksa disanggupkan walaupun berhutang sana sini," tuturnya. 
 
Dalam hal ini, awak media mengunjungi SMP Negeri 6 Tapung untuk meminta konfirmasi pihak sekolah, sesampainya di Sekolah, awak media disambut Kepala Sekolah Kursani, S.Pd, bersama majelis guru dan ketua komite sekolah. 
 
Dikatakan Kepsek SMP Negeri 6 Tapung, Kursani, S.Pd, acara perpisahan ini untuk menjalin silaturahmi antara pihak sekolah dengan wali murid. 
 
"Untuk biaya perpisahan, itu semua sudah dirapatkan oleh komite bersama wali murid, berapa besarannya itu sudah kesepakatan bersama, dan tidak ada intimidasi kepada wali murid," sebutnya. Selasa (28/5/24). 
 
Begitu juga dengan ketua Komite SMP Negeri 6 Tapung, Helmi mengatakan, untuk biaya perpisahan anak kelas IX ini jauh-jauh hari kita sudah rapatkan dengan wali murid, perincian acara kita tunjukkan, yang mana tidak cocok kita hapus, dan itu sudah disepakati juga oleh wali murid yang menghadiri rapat. 
 
Kemudian, Kepsek menunjukkan kepada awak media estimasi RAB yang dikeluarkan untuk pelaksanaan perpisahan. 
 
Saat dibaca, ada yang janggal dari RAB tersebut, dimana estimasi biaya yang dibuat diduga adanya penggelembungan anggaran. 
 
Yang menjadi perhatiannya, sumbangan untuk perpisahan sekolah dikaitkan juga untuk biaya ujian siswa kelas IX, kemana Dinas Pendidikan Kab Kampar, "Sekolah Negeri rasa Sekolah Swasta".
 
Saat di ambil untuk dokumentasi, pihak sekolah melarang awak media untuk mengambil foto RAB tersebut, jika tidak ada masalah kenapa mesti takut, ada apa.? 
 
Kemudian ditempat terpisah, saat dimintai keterangannya, ketua Pemuda LIRA Riau melalui OKK Reza mengatakan, dalam hal ini SMP Negeri 6 Tapung diduga mengangkangi surat edaran Kemendikbud RI. 
 
Adapun dalam surat edaran Kemendikbud RI No 14 Tahun 2023 disebutkan, "Memastikan satuan Pendidikan anak usia dini, satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," urainya. 
 
Dunia pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk dijadikan ajang bisnis dengan mengambil keuntungan dari pihak siswa didik. 
 
Untuk itu, setiap ada pengaduan yang sifatnya merugikan pihak lain, kita akan melanjutkan temuan ini ke pihak berwajib, untuk hal ini akan kita lanjutkan ke Dinas Pendidikan Kab Kampar dan pihak berwajib," cetusnya.
 
Tidak ada ruang bagi pelaku pungli dilingkungan sekolah, jika bukti-bukti sudah lengkap, kita akan serahkan ke Disdik Kampar dan APH, agar dunia pendidikan bersih dari pungli, kami juga minta awak media kawal temuan ini sampai selesai," tutupnya. (Fa)