Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial S(38) terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Sabtu (14/12) siang di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai).
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar akan aktifitas pelaku yang meresahkan warga.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,15 gram dan satu unit android.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Minggu (22/12)menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti didalam sebuah rumah dilokasi kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi," ujar Kasat Resnarkoba.
Dirinya juga menghimbau agar Masyarakat selalu waspada dan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagai upaya bersama antara Kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba.
(Gabe/sl)