(Kisaran Asahan-Sumut) -- Suriono merupakan terpida kasus kekerasan terhadap anak, yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Asahan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Print-2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tertanggal 24 Nopember 2023, berhasil di ringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basril. G, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Kejari) Asahan Heriyanto Manurung, S.H mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Asahan dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau dan Tim Intelijen Kejari Kuantan Singingi.
Lanjut Heriyanto menegaskan bahwa Suriono diamankan pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, sekira pukul 05.20 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di areal perkebunan sawit, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kembali Heriyanto Manurung memaparkan bahwa terpidana Suriono divonis bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus bermula pada tanggal 19 Oktober 2020 di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Suriono melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban E.S. Setelah terpidana dan orang tua korban cekcok, korban berbagi perihal kejadian tersebut di media sosial Facebook", ungkap Heriyanto Manurung.
Hal ini memicu amarah dan perbuatan anarkis dari Suriono yang kemudian mendatangi korban, mencekik leher, dan menjambak rambut korban.
Heriyanto juga menegaskan bahwa terpidana Suriono telah menjalani proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2648/K/Pid.Sus/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,-. Karena denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
"Kini terpidana Suriono langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa hukumannya", papar Heriyanto Manurung.
Kajari Asahan Basril. G, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung, S.H menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen aparat penegak hukum, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha lari dari pertanggungjawaban hukum. (IS/SL)
