ROHIL, Suaralira.com -- Komisi Yudisial diminta agar memonitoring persidangan nomor perkara 529/Pid.Sus/2025 di pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus SH.
Hal ini disampaikan masyarakat Bagan Siapapi yang tak mau disebutkan namanya, sebagai bentuk keprihatinan atas peristiwa hukum tersebut, Minggu sore (23/11/2025).
Menurut penelusuran media, bahwa terdakwa I M Darmawan dan terdakwa II Handrian bersama-sama dengan saksi Rahmat Hidayat. Mereka pihak yang bertanggungjawab di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir, melakukan tindak pidana "mereka didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal ini, Komisi Yudisial atas permintaan masyarakat perlu memonitoring jalannya persidangan agar terciptanya penegakkan hukum di Rokan Hilir.
Awak media sedang berupaya meminta tanggapan pihak Komisi Yudisial RI perwakilan Riau yang beralamat di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Riau. (Fa)
