ASAHAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (8/10/2026) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Dari 96 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, perkara narkotika menjadi jumlah terbanyak, yakni 54 perkara. Selain itu terdapat 28 perkara Oharda dan 14 perkara Kemnegtibum.
Besarnya jumlah perkara narkotika tersebut turut terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan. Kejari Asahan mencatat barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.935,65 gram, ekstasi 225,2 gram, ganja 90,5 gram dan kokain 45,8 gram.
Jika ditotal berdasarkan jenis narkotika yang disebutkan, jumlahnya mencapai 2.296,15 gram atau sekitar 2,3 kilogram. Angka tersebut menunjukkan bahwa barang bukti narkotika dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap masih menjadi bagian signifikan dari penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Kejari Asahan.
Tidak hanya narkotika, pemusnahan juga mencakup sejumlah barang bukti dari perkara lainnya, antara lain handphone, pisau, kotak infak, bong, timbangan elektrik, linggis, egrek dan barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. Barang bukti tertentu dibakar, diblender maupun direbus, sesuai dengan jenis dan karakteristik barang bukti, hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H, perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kapolres Asahan yang diwakili AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., perwakilan BNN Kabupaten Asahan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kasi Intel Kejari Asahan, Kasi Datun Kejari Asahan dan Kasi Barang Bukti Kejari Asahan, Ketua PWI Asahan bersama sejumlah awak media yang bertugas melakukan peliputan kegiatan tersebut.
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak hanya harus dikeluarkan dari penguasaan pihak yang terkait perkara, tetapi juga harus dipastikan tidak kembali dimanfaatkan.
Dalam penyampaiannya, Kajari Asahan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti dari 96 perkara tersebut, Kejari Asahan menyelesaikan salah satu tahapan penting setelah proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut berkekuatan hukum tetap"papar Kajari Asahan.
Akhir penyampaiannya Kajari Asahan mengatakan tingginya jumlah perkara narkotika yang mencapai 54 perkara, dengan barang bukti narkotika sekitar 2,3 kilogram, juga menjadi catatan tersendiri mengenai masih adanya perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Asahan. (IS/SL)
