Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Di Sektor Pendidikan

ASAHAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026). Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum, mencegah potensi penyimpangan, serta mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, jajaran Kejari Asahan, para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan serta kerja sama dalam menyukseskan program Jaksa Sahabat Pendidik.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara, kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Menurutnya, pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan harus dijaga bersama, termasuk pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, hingga pengelolaan aset.

“Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

Program ini diharapkan dapat membantu kepala sekolah, guru, serta pengelola pendidikan memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

Namun, ia menegaskan bahwa Jaksa Sahabat Pendidik bukanlah sarana untuk memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik maupun pihak pengelola pendidikan. Sebaliknya, program tersebut bertujuan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab.

Pendampingan maupun layanan hukum, lanjutnya, tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

Mochamad Judhy Ismono juga mengajak seluruh insan pendidikan agar tidak ragu menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menghadapi kendala atau permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Ia berharap program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi langkah nyata untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas demi masa depan generasi muda.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang lebih baik. Untuk mewujudkannya, diperlukan dukungan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru dan orang tua.

Bupati menyambut baik kehadiran Kejaksaan Negeri Asahan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Menurutnya, program tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, melainkan memberikan pendampingan serta pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan.

Ia juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa upaya pencegahan korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari upaya melindungi dan menjaga generasi muda demi masa depan bangsa.

Taufik menegaskan, anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola secara baik dan sesuai peruntukannya. Pengelolaan yang tidak tepat dapat berdampak pada kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diterima peserta didik.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan guna mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Bupati juga mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemukan hal-hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pendidikan.

Dengan adanya komunikasi dan konsultasi sejak dini, berbagai kekurangan diharapkan dapat segera diperbaiki serta potensi penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan dapat dicegah sebelum menimbulkan persoalan hukum.

Peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan bersama Bupati Asahan dan jajaran terkait. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Asahan.

Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara aparat penegak hukum dan insan pendidikan, sehingga pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pendidikan dapat berjalan sesuai aturan, terhindar dari penyimpangan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat. (IS/SL)