PROBOLINGGO, suaralira.com - Tim Investigasi dan Advokasi Perempuan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akan melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) Taman Kanak-Kanak (TK) Anak Negeri I Desa Menyono Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Materi laporan tersebut terkait dugaan penggelembungan jumlah murid untuk mendapatkan BOP Tahun Anggaran 2016 atas penggunaan dana Biaya Oprasional Pendidikan dan diduga sarat akan adanya unsur korupsi dalam pelaksanaanya. Adanya dugaan penggelembungan jumlah murid dan penggunaan BOP fiktif dalam penggunaanya, ujar Diana Cs yang ditemui di sekretariat Perempuan LIRA, Rabu (21/03).
"Diana menduga adanya temuan atau indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dan pelanggaran UU KIP. Serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang nyata melanggar aturan, seperti penggelembungan jumlah murid dan penggunaan Dana BOP yang jauh dari spesifikasi. Kami akan terus menelisik dan melengkapi alat bukti, dimana pihak kami telah miliki berupa video rekaman dan gambar serta pernyataan yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala sekolah TK tersebut terhadap penggunaan dana BOP dan penggelembungan jumlah Murid,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya memastikan akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang. Karena saya mencoba untuk klarifikasi melalui Investigasi ke lembaga terkait tidak pernah ada tanggapan dan terkesan menutup-nutupi terkait penggunaan anggaran BOP tersebut. Sementara itu bidang Pengawas TK yang di konfirmasi oleh wartawan melalui Selulernya tidak ada respon hingga berita ini di turunkan.
Dilain tempat Bupati LIRA Sudarsono menambahkan bahwa Tim nya sudah menyiapkan laporan kepada pihak yang berwenang terkait temuan tim investigasi Perempuan LIRA Probolingo tersebut dan sudah di koordinasikan dengan Tim Advokasi LIRA. Setelah dinyatakan memenuhi pidana, tutur pria yang juga asli warga menyono, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo ini. (sn/sl)