Percepat Pembangunan Pasar Cik Puan, Pj Wako Tuntaskan di Internal Pemko


Dibaca: 1302 kali 
Kamis,16 Februari 2017 - 21:52:50 WIB
Percepat Pembangunan Pasar Cik Puan, Pj Wako Tuntaskan di Internal Pemko Pasar Cik Puan
PEKANBARU (suaralira.com) - Hasil rekomendasi Tim Percepatan Pembangunan Pasar Cik Puan sudah diterima Penjabat Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger pada Selasa (15/2) siang.
 
Kepada Wartawan diungkapkan Edwar, hasil rekomendasi rtim percepatan pembangunan pasar cik puan akan dibuatkan telalah staffnya dan dikorrdinasikan dengan satker tekhnis, berikut juga dipelajari regulasinya.
 
“Sudah saya terima, tadi disampaikan assisten II makanya saya minta dibuatkan telaah staff dan dikorrdinasikan serta dicari regulasinya,”terang Edwar.
 
Dikatakan Edwar, nantinya setelah ada telaah staff hasil rekomendasi tim percepatan pembagunan pasar Cik Puan akan dibicarakan dengan dewan. Selanjutnya baru dikoordinasikan kembali dengan pihak provinsi.
 
“Saya suruh nanti dibuatkan draftnya untuk dibcarkan dengan dewan apa yang direkomendasikan oleh tim sebagai solusi pembangunan pasar Cik Puan,”jelasnya.
 
Mengenai penyampaian kepada dewan, Edwar mengatakan akan dikordinasikan setelah solusi kelanjutan pembangunan pasar Cik Puan rampung ditingkat internal Pemko Pekanbaru.
 
“Itu nanti kalau diinternal Pemko dan Dewan sudah selesai baru ke Gubernur,”jelasnya lagi.
 
Sebagimana diketahui, untuk pembangunan pasar Cik Puan tim merekomendasikan dua opsi kepada Penjabat Walikota. Pertama pencatatan  pasar cik puan diminta untuk dihapuskan dalam kartu inventaris barang milik Pemerintah provinsi dan menjadi asset Pemko Pekanbaru. Kemudian opsi kedua, pasar cik puan tetap menjadi asset pemko Pekanbaru dan terminal Mayang Terurai menjadi asset pemprov. Dtr/sl

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :