Terkait informasi keterbukaan publik

Antara Datuk Penghulu Sintong Induk Dan Pastur Merlin Sitanggang, Siapa Yang Jujur?


Dibaca: 2185 kali 
Jumat,09 Maret 2018 - 22:25:38 WIB
Antara Datuk Penghulu Sintong Induk Dan Pastur Merlin Sitanggang, Siapa Yang Jujur? Foto Ilustrasi (Sumber Internet)
Rokan Hilir - Mencuatnya pemberitaan di media akhir-akhir ini tentang status lahan perkebunan kelapa sawit di Kep. Sintong Induk Kec. Tanah Putih Kab. Rohil yang di duga milik seorang Pastur dari Yayasan Keuskupan Agung Medan mendapat perhatian publik, khusus nya warga yang mengetahui tentang keberadaan perkebunan tersebut.
 
Setelah terbitnya berita, pihak media banyak mendapat panggilan telpon dari berbagai pihak. Baik itu yang ingin menanyakan tentang permasalahan, ada yang memberikan informasi sesuai pengetahuan mereka, ada juga yang memberikan masukan yang bersifat membangun demi kejelasan status dan legalstanding perkebunan kelapa sawit tersebut.
 
Tentu demi perimbangan berita agar pemberitaan lebih objektif, media suaralira.com akan menggali informasi kepada orang yang memiliki kompetentensi untuk memberikan penjelasan.
 
Sumber yang dimintai keterangannya yaitu Datuk Penghulu Sintong Induk yang bernama Yusri selaku Aparatur pemerintahan diwilayah yang diduga lokasi perkebunan dan Pastur Merlin Sitanggang selaku pengelola perkebunan tersebut.
 
Informasi yang didapat dari kedua narasumber tidak singkron dan terdapat perbedaan dari segi luas wilayah perkebunan tersebut. Datuk Penghulu menjelaskan luasnya sekitar 150 Hektar sementara Pastur Merlin Sitanggang mengatakan luasnya hanya 100 Hektar.
 
Dari konfirmasi terakhir dari Datuk Penghulu Sintong Induk (09/03/18) Pukul 21.45 Wib menyatakan bahwa dasar beliau menjelaskan luas perkebunan kelapa sawit tersebut 150 Hektar tersebut sesuai dengan arsip yang ada d kantor Kepenghuluan.
 
"Saya sampaikan luasnya 150 Hektar itu sesuai dokumen di kantor pak, Jika dikatakan Pastur Merlin Sitanggang 100 Hektar ya saya tidak tahu dasarnya" ucap datuk penghulu saat dikonfirmasi.
 
Jika jawaban kedua narasumber tersebut berbeda, bisa dipastikan salah satu nya berkata dusta dan telah melakukan pembohongan publik.***(Nh/Red)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :