Suzuya Plaza Baganbatu Diduga Tidak Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair


Dibaca: 2123 kali 
Senin,30 April 2018 - 15:18:04 WIB
Suzuya Plaza Baganbatu Diduga Tidak Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair Lobang kontrol limbah yang betada didepan Gerai Texas Chicken terlihat tumpukan limbah cair
Rokan Hilir, suaralira.com - Walaupun memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT Mahkota Surya Pratama, Suzuya Plaza Bagan Batu tidak memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
 
Bahkan gerai Texas Chicken membuang limbah olahan Resto cepat saji itu mengalir tanpa diolah di IPAL dan langsung dialirkan ke gorong-gorong yang mengarah ke drainase di jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. 
 
Hal itu terungkap ketika pihak  DLH Rohil melakukan verifikasi dan pengecekan ke lokasi pasca diterbitkan berita tentang temuan limbah minyak goreng beberapa hari lalu, Jumat (27/4) petang. 
 
Pantauan suaralira.com  dan media lainnya di lokasi tersebut sekitar pukul 17.30 wib, Tim DLH Rohil mengecek tangki IPAL Suzuya dan mengambil sampel untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Kemudian, tim DLH didampingi pihak menejemen Suzuya mengecek lubang kontrol yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah minyak goreng Texas Chicken tersebut. 
 
Tampak kerak-kerak limbah minyak goreng menggumpal di tutup lubang kontrol limbah tersebut. Yang mana akhirnya, karyawan Texas Chicken membuka lubang kontrol limbah tersebut. Hasilnya, gumpalan limbah minyak goreng tampak mengental di titik tersebut. Bahkan, tampak tali nilon ukuran sedang menyangkut di aliran limbah, yang menurut pengakuan karyawan Texas Chicken, untuk membersihkan gorong-gorong jika tersumbat. 
 
Anehnya, pihak gerai Texas Chicken membantah bahwa pihaknya membuang limbah minyak goreng ke saluran gorong-gorong tersebut. Padahal, pada pemberitaan sebelumnya, menejer Building Suzuya, Rinto Sinurat membenarkan bahwa pihak Texas Chicken terkadang membuang limbah ke aliran tersebut. 
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suwandi S.Sos yang diwakili Kabid Penataan M Nu Hidayat menyayangkan jika aliran limbah dari gerai Texas Chicken tanpa masuk ke sistem IPAL terlebih dahulu. Pasalnya, lanjutnya, percuma ada mesin IPAL, namun limbah dari Texas Chicken tidak diolah terlebih dahulu. 
 
"IPAL ini kan mahal, percuma saja kalau tidak digunakan. Apa artinya ada IPAL kalau tidak dipergunakan," katanya penuh heran. 
 
DLH Rohil juga menemukan oli bekas yang mana oli bekas merupakan jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diletakkan di belakang Suzuya. Dimana, pihak Suzuya juga belum memiliki tempat penyimpanan dan izin pembuangan limbah B3.
 
Dari hasil pengecekan itu, lanjut Hidayat, pihak Suzuya diminta untuk menutup aliran limbah dari Texas Chicken dan mengalirkan ke Tangki IPAL. Meski memiliki IPAL, pihak Suzuya juga diminta untuk mengurus IPLC dari DLH Rohil. "Artinya, IPAL tidak harus ada izin, tapi izin pembuangan limbah cair (IPLC) harus ada. Karena, siapa yang menentukan limbah mereka sudah layak dialirkan ke lingkungan?" tandasnya. 
 
Adapun poin-poin yang wajib dilaksanakan pihak Suzuya diantatanya; 
Pihak Suzuya Plaza wajib mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC),
Pihak Suzuya Plaza wajib menghentikan pembuangan air limbah dari IPAL ke parit yang ada di dalam pagar,
Menghentikan pembuangan minyak sisa penggorengan ke dalam lubang kontrol di depan Texas Chicken,
Wajib membersihkan sisa minyak penggorengan yang ada,
Membongkar saluran pembuangan air limbah yang ada di depan Texas Chicken dan kemudian dialiri ke IPAL,
Wajib membuat tempat penyimpanan limbah B3,
Wajib mengurus izin pembuangan limbah B3,
Wajib melaporkan hasil pemantauan air limbah setiap bulan ke DLH Rohil dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Seluruh aliran pembuangan air limbah domestik dan aktivitas limbah cair yang lainnya harus dialirkan ke IPAL sesuai dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). 
 
Hal tersebut diberi jangka waktu paling lama 3 bulan (28 April s/d 28 Juli 2018).
 
"Pihak perusahaan, diwajibkan untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tindak lanjutan perbaikan kepada Dinas Lingkungan hidup untuk dilanjutkan ke Propinsi dan Klhk di jakarta sebagai evaluasi kerja temuan dilapangan".ujarnya secara tegas.***(As/RH)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :