Serikat Pekerja Nasional Minta Cabut Surat Permohinan PKWT PT Inecda Palanyations.


Dibaca: 1266 kali 
Selasa,11 Desember 2018 - 18:44:02 WIB
Serikat Pekerja Nasional Minta Cabut Surat Permohinan PKWT PT Inecda Palanyations.

INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Indragiri Hulu sangat sesalkan sikap Disnaker Inhu, yang mengesahkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) PT Inecda Plantations (PT IP) group Samsung Gandaerahendana (S & G) terhadap 65 tenaga kerja bidang perawatan dan tenaga panen borong.

Sekretaris SPN Inhu, Sawal Harahap mengungkapkan, PT IP group S & G tidak dibenarkan mengelola sendiri PKWT untuk bidang kerja perawatan tanpa terkecuali. PKWT itu berlaku kepada pihak lain, selaku penyedia jasa tenaga kerja yang berbadan hukum dan wajib melaporkannya ke instansi terkait. Dan PKWT tidak boleh mengerjakan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan produksi,” tegasnya kepada awak media, Senin (10/12) di kantin DPRD Inhu.

Lebih jauh Sawal menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebahagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Implementasi dari aturan itu, seharusnya PT IP group S & G menyerahkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain, selaku penyedia jasa tenaga kerja yang berbadan hukum, "sebutnya.

Menurut Sawal, Disnaker Inhu selaku pelaksana amanah UU Ketenagakerjaan, agar segera mencabut atau membatalkan PKWT yang dibuat oleh PT IP terhadap 65 tenaga kerjanya. Apapun alasannya, Disnaker Inhu harus membatalkanya," tegas.

Tegasnya lagi, jika PT IP group S & G tidak mau sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) terganggu, lebih baik tidak memberlakukan PKWT itu meskipun sudah ditanda tangani oleh pihak Disnaker,” tegas Sawal.

Sementara, Plt Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Slamet Suhargana S.Sos saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya mengatakan, kalau PKWT tersebut melanggar aturan yang berlaku, segera kita cabut," ucapnya dengan singkat.

Hal yang sama juga diakui oleh Kabid PHI Disnaker Inhu, Yaspan ST, bahwa PKWT yang dibuat PT Inecda Plantations Group Samsung  & Gandaerahendana bertentangan dengan aturan yg ada. Tapi, kenapa Kabid PHI Disnaker Inhu tetap ngotot mengesahkan PKWT tersebut,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 65 orang tenaga kerja yang terbagi di beberapa bidang jenis pekerjaan yakni,  jenis pekerjaan perawatan, panen borong, tenaga muat dan guru ngaji.

Anehnya, tenaga kerja bidang perawatan dan panen borong yang dipekerjakan PT. IP group S & G itu sudah jauh-jauh hari bekerja mulai bulan Maret 2018 lalu. Sementara PKWT yang dimohonkan oleh PT. IP untuk disahkan oleh Disnaker Inhu baru ditandatangani tanggal 27 Agustus 2018 lalu.***(kjl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :