Kecewa Pekerjaan Box Culvert Lambat

Bupati Bengkalis Tegaskan 15 Februari Harus Selesai


Dibaca: 910 kali 
Kamis,10 Januari 2019 - 22:35:13 WIB
Bupati Bengkalis Tegaskan 15 Februari Harus Selesai

BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin tak bisa menahan rasa kecewanya melihat kemajuan kegiatan pembangunan jembatan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yakni pekerjaan pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung, Kelurahan Air Jamban.

Kata Bupati Bengkalis Amril Mukminin, jalan ini merupakan jalan poros masyarakat dari Desa Petani, terutama yang dari jalan Siak.

Masih menurut mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, kalau tidak segera diselesaikan, kasihan masyarakat. Aktivitas mereka menjadi sangat terganggu dibuatnya.

“Panggil PPTK nya, kalau perlu perintahkan rekanannya untuk mengerjakannya setiap hari selama 24 jam. Kami minta paling lambat 15 Februari mendatang pekerjaan ini sudah selesai,”  tegas Amril, Kamis, 10 Januari 2019.

Instruksi itu langsung disampaikan Bupati Bengkalis kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Hadi Prasetyo yang ikut mendampinginya meninjau pekerjaan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung tersebut.

Peninjauan yang dilakukan Bupati Bengkalis usai meresmikan MTS Negeri 4 Bengkalis di Desa Petani itu, berkat adanya laporan masyarakat yang menginformasikan kemajuan pekerjaan pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung tersebut, bukan hanya lambat, tetapi terlihat sangat lambat.

Sesuai papan proyek pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung, dikerjakan CV Citra Makmur Jaya dengan dana Rp578.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018, dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender.

Sementara itu, ketika menjawab wartawan adanya rekanan yang masih mengerjakan proyek, sementara tahun anggaran 2018 sudah berakhir sebagaimana pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung, Amril mengatakan, hal itu sepengetahuannya dibenarkan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai aturan, kalau tidak salah, lamanya dispensasi yang bisa diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada rekanan hingga 50 hari kalender,”  jelasnya.

Di bagian lain, kepada para rekanan yang memperoleh dispensasi tambahan waktu 50 hari kalender  tersebut, Amril berharap agar tambahan waktu tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kita berharap, semua pelak­sanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, berdaya dan berhasil guna serta manfaatnya segera da­pat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh elemen masya­rakat,” pung­kas Bupati Bengkalis.

Selain Hadi Prasetyo, ikut mendampingi Bupati Bengkalis meninjau pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung itu, diantaranya Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H heri Indra Putra, Plt Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri dan Camat Mandau Riki Rihardi, serta jumlah Kepala Perangkat Daerah lainnya.***(ye)

 

 


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :