DUMAI, Suaralira.com – Kurang dari 72 Jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Ramadhon Nasution (19) warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang tewas usai ditembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Soekarno – Hatta Gg Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
H Alias A (38) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/03/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo SH SIK, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi SIK MH, Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi SH, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai IPTU Zaini Waluyo dan Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol SH dalam pelaksanaan Press Conference, Jumat (25/03/2022) siang, membenarkan adanya penangkapan diduga Tersangka Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) Ramadhon Nasution (19).
“Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku atas nama H Alias A (38) disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku H Alias A (38) melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku H Alias A (38),” jelas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK.
Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, Pelaku sedang berada didalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF seorang diri yang berhenti dibadan Jalan Soekarno – Hatta, kemudian Korban datang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 5521 WH dari arah berlawanan dengan membocengan Abang Korban (sdr Rizki Nasution) dan ketika Pelaku membuka pintu mobil sepeda motor tersebut mengenai bagian pintu mobil Pelaku sehingga mengakibatkan penyok.
Kemudian Korban menghentikan kendaraannya dan terjadi percekcokan antara Korban dan Pelaku. Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian antara Korban dan Pelaku. Berusaha menghentikan perkelahian dan menolong Sang Adik (Korban), Abang Korban (sdr Rizki Nasution) berusaha mengambil batu untuk melempar Pelapor.
Merasa terancam, Pelaku pun langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5 mm/177 yang kemudian ditembakkan oleh Pelaku sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban dan Abangnya karena akan melempar Pelaku dengan batu yang diambilnya.
“Dan setelah itu Korban beserta Abang Korban (sdr Rizki Nasution) lari meninggalkan Pelaku, karena masih kesal Pelaku menembak ban sepeda motor milik Korban tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu serta menunggu Korban dan Abang Korban (sdr Rizki Nasution) kembali selama lebih kurang 15 (Lima Belas) Menit, namun karena tidak kunjung kembali Pelakupun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” terang Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK.
Sementara perihal kronologis kejadian, lanjut Kapolres Dumai, pada hari Selasa tanggal (22/03/2022) sekira pukul 12.02 WIB, pelapor menerima telepon dari korban bahwa korban ditembak didepan Gudang Pusri, kemudian pelapor langsung bergegas menuju lokasi.
Sesampainya dilokasi pelapor tidak melihat korban, kemudian saya berinisiatif mencari adik saya (korban) dirumah saksi Pandi Nasution, sesampainya dirumah saksi Pandi Nasution pelapor melihat korban dengan keadaan sehat dan tidak ada luka tembakan.
Lalu pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi, korban menceritakan bahwa pada saat korban pulang kerja bersama saksi Rizky Nasution ada mobil sedang berhenti dan membuka pintu bagian supir kemudian mengenai sepeda motor korban.
Lalu korban dipukul oleh orang tidak dikenal tersebut dan berujung cekcok. Pada saat cekcok tersebut orang tidak dikenal tersebut kembali ke mobil dan mengambil senapan dari dalam mobilnya kemudian korban lari menuju rumah saksi Pendi Nasution.
Pada saat pelapor, korban, bapak korban dan saksi Pendi Nasution sedang berbincang mengenai permasalahan tersebut yang semula kami akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur tiba-tiba ada suara tembakan sebanyak 1 (satu) kali dan korban berkata ‘Aduh Aku Sudah Kenak Tembak’.
“Lalu seluruhnya langsung masuk kerumah saksi Pendi Nasution dan pelapor melihat korban terkapar, kemudian pelapor menyisir daerah yang diduga sumber tembakan sedangkan saksi Pendi Nasution membawa korban ke Puskesmas Bukit Kapur. Karena pelapor tidak menemui orang yang mencurigakan didaerah sumber tembakan tersebut saya menyusul ke Puskesmas Bukit Kapur, sesampainya disana korban sudah tidak bernyawa lagi. lalu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.” ungkap Kapolres Dumai.
Hingga kronologis penangkapan, lanjut Kapolres Dumai, berdasarkan laporan polisi tersebut, pada hari Jum'at (25/03/2022), Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi SIK MH yang di Back- Up oleh Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau KOMPOL Indra Lamhot SihombingSIK, dan Tim berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kontrakan Jalan Tuanku Tambusai Gg Tamtama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
“Kemudian pada saat ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF, 1 (satu) helai Celana Pendek warna Coklat, 1 (satu) helai Baju Kaos warna Hitam. Selanjutnya pelaku dibawa untuk proses pengembangan mencari barang bukti 1 (satu) Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 (satu) buah Magazen Senapan Angin, 1 (satu) butir Peluru Senapan Angin. Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kemudian atas kejadian tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis,” papar AKBP Mohammad Kholid SIK.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Mohammad Kholid SIK, setelah dilakukan tindakan medis, Team Gabungan berhasil mengamankan : 1 (satu) Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 (satu) buah Magazen Senapan Angin, 1 (satu) butir Peluru Senapan Angin yang disimpan pelaku didaerah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dan kemudian Pelaku beserta seluruh Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H Alias A (38) dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK. (Hms/J Manik/sl)