suaralira.com--BANJAR XIi (RIAU)
Pria berinisial BIN, alamat Menggala Johnson Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dan SY alamat Simpang Benar Gang Sardepe Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Digelandang ke Mapolres Rokan Hilir Polda Riau. Sabtu 13 Mei 2023, Pukul 23.05 WIB.
Keduanya digelandang setelah ketangkap Security dari PT Global Arrow sedang melakukan aksi pemotongan terhadap pipa besi milik PT Pertamina Hulu Energi ( PHE) yang berada di Jln Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu 13 Mei 2023. Pukul 16.15 WIB, hingga perusahaan penyumbang devisa negara tersebut mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta rupiah dan melalui Mandor Security PT Global Arrow Masrizal melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil ini.
"Awalnya pelapor atau saudara Masrizal ini menerima laporan dari tim patroli Area PT Global Arrow saudara Rio Sandi dan saudara Supriyono melalui handphone, yang mana menyebutkan bahwa dilokasi Sintong 32 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih lokasi sumur off minyak PT Pertamina hulu Rokan.
Dan mereka menemukan 2 orang yang tidak dikenal sedang melakukan pemotongan pipa minyak yang menghubungkan antara well dengan tangki milik PT Pertamina hulu Rokan,lalu pelapor mendatangi lokasi tersebut dan bersama dengan saksi- saksi yakni saudara Rio Sandi dan Saudara Supriyono mengamankan 2 orang tersebut berikut beberapa barang bukti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi saksi, adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka yaitu 4 Batang pipa besi ukuran 4 M, 1 Mobil Grandmax, 2 Alat las potong komplit, 2 Tabung Gas LPG 3 Kg. Selanjutnya dilakukan penahanan dengan Pasal yang disangkakan pasal Pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHPidana," kata AKP Juliandi.
Penulis :Juli manik