Suaralira.com, LOMBOK TENGAH (NTB) - Satuan Lalu-Lintas Polres Lombok Tengah laksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara) kecelakaan lalu-lintas di jalan umum Bypass Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut hari Sabtu (24/12) Pukul 21.25 wita
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasat Lantas IPTU Rachman STrk., SIK, mengatakan memang benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum Bypass tepatnya di dusun Tampok Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut,kata Rahman
Kejadian lakalantas tersebut antara kendaraan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor Polisi DR 1841 AR dengan kendaraan Roda 2 unit yaitu sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DR 2155 UJ dan Sepeda Motor Honda Supra X125 dengan nomor Polisi DR 3970 BP.
Adapun kejadian tersebut pada saat itu anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah unit laka lantas menerima laporan dari anggota Polsek bahwa telah terjadi laka lantas. Kemudian setelah anggota tiba di TKP sudah mendapatkan mobil Susuki Ertiga berada di ruas jalan posisi tergelincir.
Untuk kejadian tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Satlantas Polres Loteng. Dalam rangka pengumpulan bukti bukti dan pengambilan keterangan saksi saksi.
Atas kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan sudah diserahkan ke keluarganya. Untuk korban yang luka- luka sudah dilakukan perawatan medis ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya.
Untuk Barang bukti dan pengemudi Suzuki Ertiga sudah diamankan di Satlantas Polres Lombok Tengah,tutup Kasat lantas. (Tam/sl)