Kasdim 0302/Inhu Hadiri Rapat Pembentukan Pos Komando Penanggulangan Bencana Karhutla Inhu Tahun 2024.


Dibaca: 409 kali 
Selasa,23 Juli 2024 - 16:29:07 WIB
Kasdim 0302/Inhu Hadiri Rapat Pembentukan Pos Komando Penanggulangan Bencana Karhutla Inhu Tahun 2024.

Suaralira.com, Rengat - Rapat Pembentukan Pos Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2024 bertempat Ruang Rapat Auditorium Yopi Arianto Lantai 4 Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wib.

Dihadiri oleh H. Syahruddin, S.Sos, MT
( Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Inhu mewakili Bupati Kab. Inhu), Mayor Inf Kabul
( Kasdim 0302/Inhu mewakili Dandim 0302/Inhu) ,Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH ( Kabag Ops Polres Inhu mewakili Kapolres Inhu), Rici Ferdiansyah Amri, SH ( Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Inhu mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Inhu), Mulyadi, S.Sos( Kalaksa KPBD Kab. Inhu)
Faisal Ilahi, S.Sos( Kabid Perkebunan Kab. Inhu), Yandri Prabita
( Kabid LKI Diskominfo Kab. Inhu)
Suzandi, S.Sos( Kabid Linmas Satpol PP Kab. Inhu), Perwakilan PUPR Kab. Inhu, Perwakilan Dinkes Kab. Inhu
Perwakilan Inspektorat Inhu, Perwakilan Dinas PMD Kab. Inhu, Perwakilan DLH Kab. Inhu, Firza Causar, S.Hut( Kepala Daerah Operasi Manggala Agni Daops Sumatera VII)
Nancy Luciana Damanik, ST, M.Si
( Kepala BMKG Japura Rengat) ,Datuk Dahlan ( Perwakilan LAMR Kab. Inhu)
Camat Se-Kab. Inhu atau yang mewakili Kasmedi( Ketua PWI Kab. Inhu ), Perwakilan TNBT,Perwakilan Perusahaan Se-Kab. Inhu.

Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Indragiri Hulu Bapak Mulyadi, S.Sos dalam penyampaianya  yang terlebih dahulu telah melaksanakan Upacara Siaga Bencana Daerah, Patroli Karhutla bersama, nanti akan kita melaksanakan Patroli Karhutla Rutin bersama dengan Stekholder terkait.

Dapat diterangkan bahwa Dasar Hukum pembentukan Pos Komando  Karhutla yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana,Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2020.

"Selain itu juga ,Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts. 187/IV/2024 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2024

Secara gambaran umum dalam Penyelenggaraan penanganan darurat bencana dilaksanakan melalui sistem komando penanganan darurat bencana yang diaktivasi berdasarkan penetapan status keadaan darurat (siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan) bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui bahwa berdasarkan peta prakiraan curah hujan pada Bulan Juli hingga Oktober 2024 sebagian besar wilayah di Indragiri hulu saat ini sudah memasuki musim kemarau pada bulan Juli 2024.

Diantaranya Kecamatan Kuala Cenaku, Rengat, Rengat Barat, Lirik, Pasir Penyu, Lubuk Batu Jaya, Sungai Lala, dan Rakit Kulim dan Wilayah Indragiri Hulu diprakirakan masih akan mengalami musim kemarau hingga bulan September 2024 dan akan mengalami peralihan musim pada bulan September menuju bulan Oktober 2024 Semoga dengan terbentuknya Pos Komando ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya, "tutupnya.

Sementara Kasdim  0302/Inhu Mayor Inf Kabul dengan singkat menyanpaikan Dengan dibentuknya organisasi ini yang nanti akan tindaklanjuti dengan SK Bupati ini diharapkan pejabat-pejabat yang sudah terbentuk sesuai dengan SK Bupati.

Nantinya kita bersama-sama, tentunya ini bukan hal yang baru tapi kita tidak menganggap bahwa ini suatu kejadian yang rutin tapi yang tentunya kita tetap sama-sama bekerjasama untuk mengatasi atau menanggulangi menangani bencana alam Karhutlah."kata Kasdim.

Untuk kedua selanjutnya diketahui bahwa Inhu dengan dua potensi ancaman yang sangat faktual atau sangat nyata, kalau kemarin itu kendala kalau musim hujan akan mengalami Banjir, atau musim kemarau yang terjadi tidak lain kebakaran hutan dan lahan, jadi kita bersyukur artinya bersyukur berarti kita mempunyai hubungan sosial yang baik dengan masyarakat.

Selanjutnya ke 3.seperti yang dijatakan oleh dari ibu Kepala BMKG Japura Rengat, memang sesuai dengan prakira namanya prakiraan jadi itu sudah diprediksi dengan dasar-dasar keilmuannya memang pada bulan ini sudah memasuki musim kemarau dan nanti kalau sesuai dengan ini kemungkinan berakhir pada awal September.

Saat ini beberapa hari saja tidak hujan sudah mulai terjadi kebakaran di beberapa wilayah mari kita sama-sama bekerjasama karena ini di wilayah kita, baik itu disengaja dan tidak sengaja itu di luar kendali kita semua, diluar kemampuan kita yang jelas kita sebagai warga di kabupaten Indragiri hulu kita siap untuk menghadapi kemungkinan terburuk dari kejadian bencana ini.

Untuk itu lant Kasdim mungkin nanti kami sarankan dari berbagai masukan bagaimana penanganan secara hukum apabila memang didapatkan atau ditemukan adanya unsur kesengajaan atau dari oknum yang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan tersebut.

Dari rekan-rekan kepolisian rekan-rekan dari Manggala Agni, dari BPD serta dari TNBT, kita selama ini sering melakukan patroli dan sosialisasi ke daerah-daerah bidang kami masing-masing sendiri nanti mungkin khususnya tokoh-tokoh Adat dari mulai dari LAMR mohon nanti bisa memberikan semacam penyadaran atau suatu arahan kepada warga bahwa memang kalau kita bukan membedakan"ungkapnya.

Dengan begitu kita bangkitkan kesadaran dari warga kita sehingga bencana ini tidak menjadi bencana kalaupun memang harus terjadi itu karena dampak dari kemarau panjang.

"Sehingga bisa meluas secara keseluruhan ini saja yang saya sampaikan mohon maaf apabila ada yang kurang pas ataupun saya akan sampaikan kurang lebih saya mohon maaf " Tutup Kasdim.

Kabag Ops Polres Inhu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH menyampaikan juga Langkah dilakukan oleh KPBD Kabupaten Indragiri Hulu dengan melaksanakan faktor hari ini karena memang 4 hari ini sesudah tampil di lapangan di Desa sungai guntung.

Pemadaman api ini juga tindak lanjut dari beberapa faktor yang sudah kita laksanakan dan ternyata apa yang menjadi prediksi dari BMKG yaitu di bulan Juni dan Juli itu kita masuk ke dalam musim kemarau dan ini sudah terbukti.

Untuk itu kami berharap apa yang telah saya sampaikan oleh pak Asisten Pemerintahan dan Kesra ini tadi begitu juga tadi dari Pak Kasdim dan pak Perwakilan dari Kajari beserta ibu ketua atau kepala BMKG Japura Rengat.

Struktur sudah ada petunjuknya nanti sudah ada dan diharapkan nanti masing-masing kita semua bisa melaksanakan ini dengan maksimal.

Dan semua unsur ini aspek management ini harus bisa kita curahkan baik itu dari perencanaannya dari pelaksanaannya pengendaliannya dan nanti ada evaluasinya begitu juga dengan sumber dayanya tapi juga nanti mohon dari KPBD dan teman-teman kita sekarang ini sedang di lapangan mohon nanti di kita mungkin bisa kita support walaupun hanya dengan datang saja.

Mereka sudah cukup senang, terlebih lagi disebut dengan material yang ada tersedia di lapangan baik itu makan minum"ujarnya.

Sealanjutnya menjadi kendala kita adalah nanti di BBM-nya, terakhir harapan kami apa yang disampaikan oleh Pak Kasdim tadi segala upaya yang sudah kita lakukan kami setiap saat memantau situasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Mulai dari Januari kami sudah punya datanya memang ini dinamika tidak setiap saat ada kira-kira sudah satu minggu tidak hujan dan sudah ada menimbulkan api apalagi sampaikan seperti yang disampaikan oleh Ibu BMKG tadi sudah16 hari ini tidak turun hujan dan ternyata memang di dekat kita terbakar kemarin ada juga di dekat PT Tesso.

Jadi upaya-upaya pencegahan sering dilakukan baik-baik bersama dengan Manggala Agni, dengan KPBD dan kita lakukan kalau ini hanya kami lakukan baik dari kepolisian dari Kodim, tanpa dibantu oleh bapak-bapak dari Kecamatan dan desa kemudian dari lembaga adat nanti biar sepihak jadinya artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

Diharapkan bantuan untuk mensosialisasikan lagi kepada masyarakat kita bahwasanya saat ini ujung kemarau membahayakan jangan ada dulu melakukan pembakaran di kebun kalau mengatakan pembuka lahan itu sudah jelas dilarang.

Kepada masing-masing perusahaan punya alat berat atau alat-alat lain yang bisa kita gerakkan untuk minimal menyekat atau membuat kanal-kanal atau membuat lambung yang bisa kita gunakan untuk melakukan pemadaman.

Terakhir Rici Ferdiansyah Amri, SH ( Jaksa fungsional Bidang Pidum Kejaksaan negeri Inhu) secara singkat kesempatan itu juga menyampaikan dari Kejaksaan menyampaikan tentang peanggaran terhadap Undang-Undang dan tindak pidana tersebut.(pras.sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :