Tak Ada Lagi Uang Tunai Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru


Dibaca: 451 kali 
Senin,09 September 2024 - 19:36:38 WIB
Tak Ada Lagi Uang Tunai Pembayaran Retribusi  Sampah di  Pekanbaru Foto: Tumpuhkan Sampah di Pasar Kodim Pekanbaru

SUARA LIRA,( PEKANBARU),- Untuk hindari terjadi Pungli pembayaran retribusi  Sampah ke warga di Pekanbaru. Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan pembayaran nontunai untuk retribusi sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah upaya penyimpangan saat memungut retribusi sampah kepada warga.Hal dikatakan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Senin (9/9/2024).

Reza  menyebutkan  warga yang termasuk dalam wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pada kesempatan tersebut Reza mengatakan ke depan setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," ujarnya.

Reza menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.

Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.

Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Ke depannya, DLHK Pekanbaru sedang mengupayakan agar pembayaran non tunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :