Mahkamah Agung RI Bebaskan Eks Caleg Batam Budi Sudarmawan dari Kasus Perambahan Hutan Lindung


Dibaca: 1117 kali 
Selasa,12 November 2024 - 13:36:54 WIB
Mahkamah Agung RI Bebaskan Eks Caleg Batam Budi Sudarmawan dari Kasus Perambahan Hutan Lindung
Suaralira.com, Batam -- Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya membebaskan Budi Sudarmawan, mantan calon legislatif (Caleg) Kota Batam, dari seluruh tuntutan hukum atas kasus perambahan hutan lindung. Keputusan ini dikeluarkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Budi. 
 
Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar 500 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Batam.
 
Dilansir dari Batamnews.com, Keputusan bebas untuk Budi Sudarmawan ini tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 5889 K/Pid.Sus/2024, yang diumumkan pada tanggal 26 September 2024. Pemberitahuan ini disampaikan oleh Pengadilan Negeri Batam melalui surat resmi tertanggal 5 November 2024. 
 
Surat tersebut ditujukan kepada Nasib Siahaan, kuasa hukum Budi Sudarmawan, dan menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
 
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Budi Sudarmawan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana, meskipun Budi didakwa melakukan perambahan hutan lindung dengan mengubah lahan tersebut menjadi kavling siap bangun (KSB) untuk kepentingan bisnis. 
 
Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Budi dari segala tuduhan hukum dan memulihkan hak-haknya, baik dalam kapasitas, kedudukan, maupun martabatnya.
 
Keputusan ini juga mencakup perintah untuk mengembalikan barang bukti yang sebelumnya disita selama proses hukum, sebagaimana diatur dalam putusan Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 329/Pid.B/2023. Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
 
Selain membebaskan Budi Sudarmawan dari seluruh tuduhan, Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa biaya perkara di seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tingkat kasasi, akan dibebankan kepada negara. Hal ini berarti Budi tidak perlu menanggung biaya hukum yang timbul selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
 
Kasus Budi Sudarmawan menarik perhatian publik, terutama terkait dengan isu perambahan hutan lindung di Sambau, Nongsa, Batam. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman penjara serta denda yang cukup besar. 
 
Namun, dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang membebaskannya dari segala tuntutan, Budi kini dapat mempertahankan posisinya sebagai individu yang tidak bersalah.
 
(Zha/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :