Putra Daerah Pulau Padang Soroti PT RAPP: Diduga Lamban Bayar Ganti Rugi, Ancam Ekologi dan Keselamatan Warga


Dibaca: 990 kali 
Selasa,15 Juli 2025 - 12:12:48 WIB
Putra Daerah Pulau Padang Soroti PT RAPP: Diduga Lamban Bayar Ganti Rugi, Ancam Ekologi dan Keselamatan Warga

Meranti SuaraLira.Com -- Sorotan terhadap aktivitas perusahaan raksasa kehutanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, suara tegas datang dari tokoh muda asal Pulau Padang, Dasuki, SH., MH seorang Advokat yang juga eks Wakil Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau dan eks Wakil Ketua KNPI Kepulauan Meranti.

Dasuki yang merupakan warga asli Kecamatan Tasik Putri Puyu ini menyampaikan keresahannya setelah kerap menyaksikan kondisi hutan akasia yang meluas setiap kali dirinya melintasi Jalan Kurau menuju Pekanbaru. Ia menyebut, selain berdampak ekologis, kehadiran PT RAPP juga belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat setempat.
 
Ganti Rugi Lahan: Diduga Lamban dan Merugikan Warga
 
“Sampai hari ini masih banyak laporan dari warga yang belum menerima ganti rugi lahan secara layak. Padahal lokasi lahan mereka berbatasan langsung dengan wilayah konsesi perusahaan. Alasannya klasik: tumpang tindih lahan dan harga yang ditawarkan perusahaan terlalu rendah, tidak manusiawi. Ini menyakitkan bagi masyarakat yang sudah sejak lama hidup dan bercocok tanam di tanah itu,” kata Dasuki SH,. MH. kepada media SuaraLira.Com, Minggu (13/7/2025).
 
Ia menilai, karyawan perusahaan yang ditugaskan untuk memverifikasi lahan justru menunjukkan kinerja yang lamban dan tidak profesional. “Harusnya mereka turun langsung, cek fakta di lapangan, bukan hanya duduk di belakang meja. Kinerja seperti ini layak dievaluasi,” ujar Dasuki yang juga mantan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Merbau (HIPMAM).
 
Ancaman Ekologis Nyata di Depan Mata
 
Tak hanya soal ganti rugi, ancaman kerusakan lingkungan juga menjadi sorotan. Menurut Dasuki, pengalaman di masa lalu seharusnya menjadi pelajaran, ketika air dari areal perusahaan meluap akibat curah hujan tinggi dan sekat kanal dibuka, menyebabkan banjir yang melanda permukiman warga.
 
“Ini sudah pernah terjadi. Desa Mengkopot, Kudap, Putri Puyu, bahkan Mengkirau ikut terdampak. Saat itu air dari kawasan perusahaan mengalir deras ke pemukiman. Kalau ini terus terjadi, kita tinggal tunggu bencana yang lebih besar,” kata Dasuki yang juga menjabat sebagai Ketua MPI (Majelis Pemuda Indonesia) Pengurus KNPI Kecamatan Tasik Putri Puyu.
 
Lebih lanjut Dasuki mempertegas “Ini bukan cerita lama. Itu fakta yang pernah dialami masyarakat. Kalau tidak ada pengawasan dan mitigasi dari perusahaan, maka bencana tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
 
Transparansi dan Pengawasan Minim
 
Dasuki juga mempertanyakan transparansi perusahaan dalam hal luasan lahan yang dikelola. Ia menuding PT RAPP melalui anak perusahaannya PT GCN, secara perlahan namun pasti, terus memperluas areal tanam dengan alasan menjaga ekosistem alam.
 
“Jangan bersembunyi di balik narasi menjaga lingkungan kalau kenyataannya membabat hutan tanpa kendali. Pemerintah harus tahu: ini bukan sekadar soal bisnis, tapi menyangkut keberlanjutan hidup warga Pulau Padang,” tegas mantan ketua BEM Fakultas syariah dan ilmu hukum UIN Suska.
 
Menurutnya, lemahnya pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait membuat perusahaan leluasa mengeksploitasi sumber daya alam secara brutal. “Kalau nanti alam tak bersahabat lagi, siapa yang tanggung jawab? Masyarakat yang akan jadi korban,” ujarnya geram.
 
Teguran Keras dan Ultimatum
 
Sebagai tokoh muda yang aktif di berbagai organisasi sosial, keislaman, dan kepemudaan, Dasuki SH MH menyerukan kepada PT RAPP agar segera menyelesaikan segala bentuk konflik lahan secara adil dan transparan. “Jangan main-main dengan hak rakyat. Kalau tak sanggup memberikan jaminan kepada masyarakat sekitar konsesi, silakan angkat kaki dari Pulau Padang!” tegas eks ketua IPMM (Ikatan Pelajar Mahasiswa Mengkirau) Pekanbaru.
 
Sorotan Terus Mengalir
 
Sorotan terhadap PT RAPP di Pulau Padang bukan hal baru. Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Merbau, Haris, lebih dulu menyampaikan kritik keras. Disusul Pakar lingkungan Dr. Elviriadi juga telah mengingatkan potensi ancaman kerusakan ekologis akibat pengelolaan lahan yang tidak bijak.
 
Kini, desakan datang dari dalam tubuh anak jati Pulau Padang sendiri suara dari pemuda yang tak hanya peduli, tapi juga paham hukum dan tahu betul bagaimana perjuangan rakyat menjaga tanah leluhurnya.
 
“Masyarakat kini takut masuk ke hutan untuk mengambil kayu kebutuhan rumah tangga. Mereka khawatir akan disalahkan, padahal itu hutan yang dulu mereka rawat bersama nenek moyangnya,” ujar Dasuki mengakhiri pernyataannya.
 
Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Bertindak
 
Melihat makin masifnya keluhan warga dan dampak lingkungan yang mulai terasa, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata. Evaluasi terhadap izin, aktivitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi tuntutan mendesak.
 
Masyarakat Pulau Padang tidak butuh janji-janji manis korporasi, tetapi jaminan hidup yang layak, lingkungan yang aman, dan hak atas tanah yang dihargai.
 
Permintaan Evaluasi dan Teguran Keras
 
Coky menyerukan agar pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta lembaga pengawas lainnya segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT RAPP di Pulau Padang.
 
“Jika perusahaan tidak bisa memberi jaminan atas hak masyarakat dan perlindungan lingkungan, maka silakan angkat kaki dari Pulau Padang,” kata coky menegaskan.
 
Konfirmasi ke PT RAPP Terkesan Normatif dan Tak Sesuai Substansi Inti dari Pembahasan 
 
Menanggapi kritik yang disampaikan, biro media suaralira.com telah berupaya menghubungi pihak PT RAPP untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait isu ganti rugi lahan, pengelolaan kanal, serta perluasan konsesi di Pulau Padang.
 
Pirka Maulana Perwakilan Humas PT. RAPP saat di konfirmasi hanya menjawab normatif dan hanya meneruskan pesan jawaban resmi dari PT RAPP. Adapun pertanyaan yang dilontarkan yaitu :
 
1. Bagaimana tanggapan resmi PT RAPP terhadap keluhan warga Pulau Padang terkait ganti rugi lahan yang belum selesai, termasuk keluhan soal harga dan proses verifikasi?
 
2. Apakah benar bahwa kanal perusahaan pernah dibuka saat musim hujan dan mengakibatkan banjir ke wilayah permukiman warga? Jika ya, bagaimana SOP perusahaan terkait pengelolaan kanal dan mitigasi dampaknya terhadap masyarakat?
 
3. Sejauh mana PT RAPP (atau anak perusahaan seperti PT GCN) melakukan ekspansi areal tanam di Pulau Padang, dan apakah ada transparansi terhadap masyarakat terkait izin dan batas wilayah konsesi?
 
"Wlaiakum salam bg siap. Untuk terkait ini coba kami komunikasi kan dulu ke pimpinan kami," jawaban pesan singkat Pirka selaku Stakeholder Relation PT. RAPP kepada tim media suaralira.com Senin (14/07) sore.
 
Tak lama kemudian, Pirka mengirimkan rilis resmi dari perusahaan PT. RAPP atas nama Susilo Sudarman selaku Deputy General Manager Stakeholder Relation PT RAPP. Rilis itu berjudul “Jawaban Resmi PT RAPP Terkait Operasional di Pulau Padang”.
 
Namun, dari keseluruhan isi jawaban resmi PT. RAPP, tampak bahwa jawaban perusahaan lebih banyak berisi pernyataan umum dan normatif yang tidak secara langsung menjawab pokok persoalan yang dikeluhkan warga (belum menjawab secara substansial red.), seperti lambannya proses penyelesaian ganti rugi lahan, ketidaksesuaian harga, dugaan pembukaan kanal yang menyebabkan banjir, serta dugaan ekspansi lahan tanam tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat.
 
Berikut isin pesan yang diterima :
 
JAWABAN RESMI PT RAPP TERKAIT OPERASIONAL DI PULAU PADANG
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan dan atas niat baik dari rekan-rekan media untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang. PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), sebagai bagian dari APRIL Group, senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
 
Berikut tanggapan kami terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan:
 
Terkait Ganti Rugi Lahan
1. Mengenai klaim belum selesainya ganti rugi oleh warga:
PT RAPP selalu mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan operasional, termasuk dalam penyelesaian persoalan lahan yang dikelola. Perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan "ganti rugi" terhadap tanah yang berada dalam kawasan hutan negara atau areal izin konsesi yang telah ditetapkan oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Setiap penyelesaian lahan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, koordinasi dengan instansi terkait, serta melalui pendekatan dialogis dan musyawarah bersama masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
2. Terkait tuduhan besaran ganti rugi tergantung lobi dan "suka-suka perusahaan":
Tuduhan tersebut tidak berdasar. PT RAPP tidak pernah menetapkan nilai secara sepihak ataupun melalui pendekatan informal. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, melalui proses yang didampingi instansi berwenang serta melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pemilik lahan yang sah secara hukum.
 
3. Terkait perubahan nilai ganti rugi per hektare:
Penetapan nilai dilakukan berdasarkan kajian dan mekanisme yang disepakati bersama para pihak yang berkepentingan. Tidak ada kebijakan internal perusahaan yang menyebutkan angka seperti yang dituduhkan. Perusahaan selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan serta praktik yang sesuai dengan prinsip transparansi dan musyawarah.
 
4. Terkait tuduhan ganti rugi rumit karena alasan tumpang tindih kepemilikan:
Salah satu tantangan di lapangan memang adanya klaim kepemilikan ganda, perbedaan batas wilayah, serta surat kepemilikan yang tidak terdaftar secara resmi. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan perlu memastikan bahwa penyelesaian dilakukan secara legal dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. Oleh karena itu, proses verifikasi dilakukan dengan teliti dan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan pihak berwenang lainnya.
 
Terkait Dampak Lingkungan dan Sosial
5. Tuduhan bahwa perusahaan membabat semua kayu:
Kegiatan PT RAPP dilakukan dalam kerangka pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berdasarkan izin sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jenis kayu yang ditanam adalah tanaman akasia sebagai bahan baku industri pulp & paper, bukan jenis kayu hutan alam. Perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan hutan alam di luar areal konsesi. Adapun warga tetap memiliki hak akses terhadap kayu bukan komersial untuk kebutuhan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku.
 
6. Soal kanal dan banjir:
Kanal yang dibangun merupakan bagian dari sistem tata air terpadu yang telah dikaji secara ilmiah dan mendapatkan izin teknis dari pemerintah. Fungsi kanal antara lain untuk mengendalikan tinggi muka air guna menjaga kestabilan lahan gambut. Jika terjadi banjir, banyak faktor yang harus dikaji secara komprehensif, termasuk perubahan iklim, pasang surut laut, serta kondisi cuaca ekstrem. Perusahaan selalu terbuka untuk berdiskusi dengan para pihak dan melakukan evaluasi apabila terdapat dampak yang dirasakan masyarakat.
 
7. Terkait permintaan pencabutan izin dan kekhawatiran terhadap gambut:
Perlu kami sampaikan bahwa izin operasional PT RAPP di Pulau Padang diberikan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.327/Menhut-II/2009 dan telah diperbaharui sesuai prosedur. Kegiatan di lahan gambut dilakukan berdasarkan prinsip pengelolaan gambut berkelanjutan serta merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 jo. PP No. 71 Tahun 2014, dan telah disesuaikan dengan arahan Peta Fungsi Ekosistem Gambut yang ditetapkan oleh KLHK. Kawasan dengan fungsi lindung tetap dilindungi dan tidak ditanami.
 
Menanggapi Data WALHI
1. Luas izin konsesi 34.085 ha di Pulau Padang:
Data tersebut sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No. 180/Menhut-II/2013 Namun perlu dicatat bahwa tidak seluruhnya merupakan areal produksi aktif. Sebagian adalah areal konservasi dan lindung, sesuai peta fungsi ekosistem gambut dan arahan pemerintah.
 
2. Panjang kanal 1.200 meter:
Data kanal yang disebutkan dapat dikonfirmasi melalui Dinas Kehutanan atau instansi lingkungan setempat. Panjang dan lebar kanal ditentukan berdasarkan studi AMDAL dan RKL-RPL yang disetujui pemerintah. Perusahaan tidak membangun kanal tanpa dasar kajian teknis dan legalitas yang sah.
 
3. Tuduhan kerusakan lingkungan (ekosistem gambut, penurunan tanah, kehilangan mata pencaharian):
PT RAPP menerapkan pendekatan Sustainable Forest Management dan Restorasi Ekosistem sebagai bagian dari komitmen APRIL2030. Setiap kegiatan di kawasan gambut dikendalikan melalui sistem monitoring tinggi muka air, dan kami bekerja sama dengan ahli gambut dan lembaga penelitian independen. Perusahaan juga mengembangkan program penguatan ekonomi masyarakat sekitar melalui kemitraan agroforestry dan pelatihan usaha mandiri. Tuduhan kerusakan lingkungan secara menyeluruh perlu dikaji secara ilmiah dan objektif.
 
Penutup
PT RAPP menghormati aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian isu secara konstruktif, melalui musyawarah, keterlibatan multi pihak, serta merujuk pada hukum yang berlaku. Kami terbuka untuk berdialog dengan pihak manapun, termasuk media, LSM, dan pemerintah, guna memastikan bahwa operasional perusahaan memberi manfaat berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.
 
Demikian tanggapan kami. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan media.
 
Hormat kami,
 
Susilo Sudarman
Dy GM SHR RAPP
 
Media juga menanyakan kembali terkait jawaban tersebut yang sebagian besarnya tidak nyambung dengan substansi persoalan.
 
"Tunggu ya, paling bagus nya komunikasi langsung dengan bagian media Rapp. Ini kami lagi komunikasi dengan media Rapp biar enak langsung kalau pakai perantara ini payah," kata Pirka lewat pesan WhatsApp.
 
Lebih lanjut dengan ngirimkan nomor hp Budhi Firmansyah selaku team media di PT RAPP di nomer WhatsApp 0811-7573-xxx 
 
"Dinda langsung aja dengan beliau ya Dinda. Krna ini bagian media kita ," kata Pirka Selasa (15/07) pagi.
 
Media juga kembali menghubungi dan memberikan pertanyaan serupa ke nomor yang diberikan untuk keseimbangan berita.
 
"Nanti saya siapkan ya. Lg mengijuti workshop. Nanti sore ya. Statemen dan konfirmasi media satu pintu melalui media relations ya," kata Budhi Firmansyah team media PT. RAPP, Selasa (15/07) siang.(Sang/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :