Seleksi Perangkat Desa Sesuai Aturan Tahapan Seleksi sudah Klar Namun Kades Belum Lantik Perangkat Terpilih, Ada Apa.


Dibaca: 244 kali 
Selasa,13 Januari 2026 - 12:50:45 WIB
Seleksi Perangkat Desa Sesuai Aturan Tahapan Seleksi sudah Klar Namun Kades Belum Lantik Perangkat Terpilih, Ada Apa.

SUARALIRA.COM, INHU - Secara keseluruhan tahapan seleksi penjaringan perangkat Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah selesai dilaksanakan dan telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Perda no 3 tahun 2017.

Namun hingga sekarang Pj. Kades Zulhanafiah,SP.MMA belum juga menerbitkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa yang telah diputuskan tersebut telah sesuai berdasarkan tahapan tahapan seleksi seleksi yang telah dilalui

Padahal Sebelumnya aturan tentang seleksi perangkat desa sudah memenuhi ketentuan seperti termuat dalam Perda 03 tahun 2017 yakni ketentuan pasal 22 ayat (1) dan ayat  (4) diubah.

Sementara pihak PJ Kades juga telah melayangkan surat dari hasil tersebut tentang surat permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dengan surat no.97/PS/2007/XI/2025 tertanggal pulau sengkilo 15 Desember 2025.

Tentunya hal tersebut beberapa masyarakat Desa Pulau Sengkilo yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.

"Mereka mengatakan Camat Kelayang sudah merekomendasikan empat nama perangkat desa untuk ditetapkan memalui surat rekomendasi dengan nomor 100.2.4/Pem-Kly/280 tertanggal 18 Desember 2025 lalu.ditanda tangani dan bercab basan Camat Kelayang Rosmidah.S.Sos.

Dikatakan oleh nya sesuai penuturan  masyarakat tersebut, PJ. Kades belum bisa melantik perangkat sesuai rekomendasi camat karena dari 11 calon yang mengikuti seleksi, ada dugaan titipan bupati yang tidak lolos.

"Pelantikan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena ada dugaan calon dari bupati yang tidak lolos seleksi," kata mereka menirukan ucapan Pj Kades di Pematang Reba, Senin (12/1/26).malam.

Padahal di dalam Perda no 3 tahun 2017 sesuai dengan pasal 9 tentang bagian kedua terkait mekanisme pengangan sudah diatur pada huruf e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat Desa selambat lambatnya 7 hari.

Untuk itu, Masyarakat berharap kekosongan perangkat desa itu segera terisi, supaya tidak menjadi kendala jalannya roda pemerintahan di desa.

Karena ketika sudah dilantik maka perangkat Desa yang mengisi jabatan itu melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya.

Masyarakat juga mengharapkan agar segera pelantikan tersebut agar roda pemerintahan Desa khususnya Desa Sengkilo dapat berjalan baik."imbuhnya

Sementara Terpisah, Pj Kades Sengkilo, Zulhanafiah ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media ia mengatakan penetapan masih perangkat desa masih berproses. Ia sudah diskusi dengan Camat mengenai rekomendasinya.

Selanjutnya dikatakanya "Insyaallah dalam waktu dekat sudah kita realisasikan," katanya kepada awak media.

Terkait rekomendasi camat terdahulu, lanjutnya, masih perlu dikaji ulang karena tidak ada komunikasi pihak desa. "Intinya semua tahapan sudah  dilaksanakan oleh panitia, tinggal tahapan penetapan saja," katanya.

Terkait isu tersebut tentang dugaan orang Bupati , Zulhanafiah juga menampik tudingan yang mengatakan adanya titipan calon perangkat desa. "Tak benar itu bang, semua masyarakat Inhu ini adalah orang bupati," singkatnya kepada awak media.

Saat dihubungi oleh awak media mantan camat Kelayang Rosmidah untuk konfirmasi terkait masalah perangkat Desa Sengkilo belum ada jawab hingga berita ini diturunkan. (Pr.sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :