Suaralira.com, Rengat - Terus lakukan apapun Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Babinsa Koramil 01/Rengat melaksanakan patroli wilayah binaan guna untuk menghimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan untuk pengelolaan lahan pertanian.
Dalam melaksanakan Kegiatan patroli tersebut bertempat di Desa Talang jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin 02 Februari 2026.
Babinsa Koramil 01/Rengat Sertu Edi Putra Rianto saat dikonfirmasi oleh suaralira com mengatakan, untuk mencegah terjadinya karhutla babinsa memberikan edukasi secara humanis kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan.
Selanjutnya ," agar warga selalu waspada di musim kemarau seperti saat ini, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan dapat juga menimbulkan percikan api, sehingga memicu terjadinya kebakaran hutan" Ujarnya
Dikatakan Babinsa, pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal108: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."jelasnya
Untuk itu, mari kita cegah bersama karhutla dari tangan tangan orang yang tidak bertanggung jawab sehingga kelestarian lingkungan dapat selalu terjaga" twrangnya.(pr4as.sl)