Rekomendasi BPK Kepada Bupati Kepulauan Meranti Atas Pengembalian Temuan BPK di Dinas PUPR Tahun 2024 Sebesar 6.5 Miliar Belum Terkonfirmasi


Dibaca: 2158 kali 
Selasa,07 Juli 2026 - 23:19:59 WIB
Rekomendasi BPK Kepada Bupati Kepulauan Meranti Atas Pengembalian Temuan BPK di Dinas PUPR Tahun 2024 Sebesar 6.5 Miliar Belum Terkonfirmasi

SuaraLira.Com, Meranti -- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 27 Ayat (5) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, BPK RI memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau Fadli Fadli Akbar mengatakan, Peraturan Pemerintah ini menegaskan, Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif oleh oleh Presiden, Menteri, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud, (Senin, 06/07/2026).

Lanjut Fadli, “Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan sebagai bagian dari pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” bunyi Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.

Menurut Fadli, sanksi administratif sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah tersebut terdiri atas : 

a. teguran tertulis; 

b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan; 

c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan; 

d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah; 

e. pengambilalihan kewenangan perizinan; 

f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil; 

g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan; 

h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau 

i. pemberhentian.

Berbicara mengenai khusus pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi temuan LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025 di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fadli mengungkapkan ada terdapat 2 kasus besar yang menjadi temuan BPK pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, diantaranya :

1). Pertanggungjawaban atas 63 Pekerjaan Swakelola pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 1.112.893.003,09 (Halaman 67, LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025, hal tersebut meliputi :

A) . Pertanggungjawaban Biaya Upah atas Pekerjaan Swakelola tidak sesuai kondisi senyatanya Sebesar Rp. 747.279.127,00.

B). Adanya Pertanggungjawaban Biaya Swakelola atas Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Kanal Banjir Di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp. 365.613.876,09. 

Ujar Fadli, berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggungjawaban, uji fisik, konfirmasi, permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, dan Tim Penyelenggara Swakelola serta perhitungan kembali atas bukti pertanggungjawaban biaya upah dan biaya sewa alat diketahui, terdapat pembayaran biaya upah dan biaya sewa alat yang tidak sesuai kondisi riil pada delapan pekerjaan swakelola sebesar Rp. 365.613.876,09.

Atas hal tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk Memproses kelebihan pembayaran biaya swakelola dan MENYETORKAN kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.112.893.003,09. Hal ini tertuang Dalam Buku II, Halaman 72, LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025.

2). Pelaksanaan Atas Lima Paket Pekerjaan Jalan pada Dinas PUPR Melalui Katalog Elektronik Tidak Sesuai Ketentuan serta Terdapat Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Sebesar Rp. 5.390.302.925,24

Atas hal tersebut, BPK juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, untuk :

a). Melaksanakan pengadaan pekerjaan Belanja Modal JIJ dengan tertib, berpedoman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

b). Memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 2.800.038.540,00 (Rp2.670.382.255,62 + Rp. 129.656.284,38), 

c). Memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah atau memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan pada termin pembayaran terakhir sebesar Rp. 2.590.264.385,24. Hal ini tertuang Dalam Buku II, Halaman 102, LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025.

DASAR HUKUM DAN ATURAN BERKENAAN :

1). UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

2). UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. 

3). UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

4). Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 

5). Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional. Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

6). Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Pers, salah satu peranan pers nasional adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. 

7). Dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 27A. Pasal ini selaras dengan KUHP dan memberikan perlindungan bagi setiap orang untuk memiliki opini, pendapat, dan keyakinan. 

Fadli menegaskan, sudah seharusnya Pers mengungkap informasi berdasarkan fakta bukan alibi semata. Media pers memiliki hak untuk menginformasikan fakta tanpa dibatasi. 

ANALISIS HUKUM :

Temuan kelebihan bayar dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada dasarnya merupakan indikasi adanya kerugian keuangan negara. Untuk dapat dijadikan dasar penegakan hukum pidana, temuan tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, antara lain :

1. Adanya perbuatan melawan hukum, baik berupa penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau rekayasa dokumen.

2. Adanya tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

3. Adanya kerugian keuangan negara, yang salah satunya dapat dibuktikan melalui hasil audit BPK.

Temuan BPK adalah alat bukti awal (initial evidence) yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "ungkap Fadli. 

Lanjutnya lagi, bila kelebihan bayar tersebut disebabkan adanya niat jahat, rekayasa, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dilanjutkan ke ranah hukum pidana korupsi.

KONSEKUENSI JIKA BUPATI TIDAK MENINDAKLANJUTI TEMUAN BPK :

Fadli mengungkapkan, jika Bupati belum menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara tuntas akan berpotensi terjadinya melanggar aturan diantaranya :

1). Pelanggaran Administrasi Pemerintahan : Sesuai dengan aturan perundangan yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tidak memberikan sanksi atau memproses kerugian negara dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kewajiban. 

2). Potensi Sanksi untuk Kepala Daerah : Kelalaian kepala daerah dalam menagih kerugian daerah atau melindungi bawahan dari sanksi dapat menjadi temuan dan berujung pada sanksi administratif bagi kepala daerah itu sendiri oleh pemerintah atasan (gubernur atau pemerintah pusat).

3). Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana : Berdasarkan pasal 4 UU TIPIKOR, Pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

4). Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota. Hal itu berdasarkan bunyi Pasal 8 ayat (3 dan 4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Untuk diketahui, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk segera diproses penyelesaian kerugian negara dan apabila tidak terselesaikan maka Bupati diminta mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fadli Akbar, Senin (06/07/2026).

Ia menjelaskan, Bupati Kepulauan Meranti Asmar harus segera mengambil keputusan atas hasil audit tahun 2024 lalu dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan terjadi lagi temuan berulang kali. Untuk diketahui berdasarkan hasil audit BPK, potensi kerugian negara di dinas PUPR Kepulauan Meranti sejak 2023 hingga 2025 terjadi berulang kali terutama pada pekerjaan swakelola. “Semua tergantung kebijakan Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, mau menyelesaikan dengan secara administratif boleh, tapi kalau mengalami kesulitan maka Bupati bisa melaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum,” terang Fadli akbar. 

PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENGELOLA KEUANGAN DAERAH SESUAI ATURAN :

Sesuai UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Pasal 1 ayat (7) Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dalam pasal 20, menerangkan bahwa pejabat WAJIB menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lama 60 hari setelah laporan diterima.

Ketentuan ini juga dipertegas pelaksanaannya dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dalam Pasal 3 ayat (3).

Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa : setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

KORELASI LHP BPK-RI DENGAN UU TIPIKOR DAN KUHP/KUHAP :

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya pada UU Nomor 20 tahun 2001, di pasal 2 dan 3, maka LHP BPK yang telah menyimpulkan berdasarkan bukti bukti dokumen dan keterangan yang dibuat oleh pihak-pihak terperiksa saat audit BPK, bahwa adanya indikasi :

1). Telah terjadi potensi kerugian negara dengan menyebutkan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan.

2). Mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan (Melanggar Aturan Hukum dan tidak sesuai AUPB).

Selanjutnya Fadli menyebutkan, terjadinya potensi kerugian negara tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang, dan sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehingga temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait adanya perbuatan tindak pidana korupsi, "ungkap Fadli lanjut. 

TEMUAN BPK SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DAN DASAR PENYELIDIKAN:

Peran Temuan BPK adalah sebagai salah satu Alat Bukti berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pasal 235 ayat (1) yaitu Alat bukti yang terdiri atas : 

a. Keterangan Saksi; 

b. Keterangan Ahli; 

c. surat; 

d. keterangan Terdakwa; 

e. barang bukti; 

f. bukti elektronik; 

g. pengamatan Hakim; dan 

h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. 

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut masuk kategori alat bukti surat, yang diperkuat dengan keterangan ahli auditor dalam persidangan nanti nya.

Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengatakan, dalam hal BPK menemukan unsur pidana dalam pemeriksaannya, BPK wajib melaporkannya kepada instansi penegak hukum yang berwenang.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

HASIL KONFIRMASI KE PIHAK TERKAIT :

A). Ketika ditanyakan kepada Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar terkait apa saja langkah kongkrit yang sudah dilakukan terhadap temuan hasil LHP tahun 2024 di Dinas PUPR yang sudah berumur satu tahun lebih khususnya pengembalian dana ke Kas Daerah, Bupati Asmar meminta awak media untuk menghubungi Inspektur Kepulauan Meranti.

Dan ketika ditanyakan lanjut oleh awak media bahwa sesuai rekomendasi BPK kepada Bupati untuk memerintahkan kepada jajarannya untuk mengembalikan dana ke kas daerah sesuai dengan aturan yang berlaku, Bupati Asmar menjawab saya lagi diluar kota dan belum melihat LHP nya.

B). Ketika awak media menanyakan kepada Inspektur Kepulauan Meranti Rawelly, terkait apakah surat penegasan dari Bupati dan tindak lanjut LHP tahun 2024 di Dinas PUPR sudah ada dilakukan, Rawelly mengatakan surat penegasan sudah ditandatangani Bupati. 

Dan lanjut ketika ditanyakan terkait sejauhmana progres pengembalian dana tersebut ke Kas Daerah sebesar 6.3 Milyar, Rawelly menjawab untuk menghubungi Kabag Prokopim, dia menyebutkan bahwa Kabag Prokopim sudah punya datanya. Silahkan tanya sama Kabag Prokopim saja, karena arahan dari bapak Bupati untuk setiap informasi harus melalui Kabag Prokopim.

C). Ketika ditanyakan kepada Kabag Prokopim Afrinal Yusran terkait sejauhmana progres pengembalian dana atas temuan BPK di Dinas PUPR tahun 2024 sebesar 6.3 Milyar, ia menjawab konfirmasi saya sama inspektorat belum lengkap, nanti saya cari info lagi ke lapangan.

Ketika ditanyakan lagi bahwa dari Inspektur Kepulauan Meranti mengatakan Kabag Prokopim sudah punya datanya dan sudah diberikan ke Kabag Prokopim, Yusran menjawab, benar sudah ada diberikan namun masih menunggu informasi dari Kadis PUPR nya. 

Ketika ditanyakan lanjut, LHP ini sudah berumur satu tahun lebih, jika memang sudah ditindaklanjuti tentu ada dokumen dan data autentiknya, tidak harus lagi untuk meraba-raba atau bertanya-tanya. Jika masih meraba-raba, apakah ada kemungkinan belum ditindaklanjuti temuan hasil BPK tahun 2024 di Dinas PUPR tersebut, dalam hal ini Kabag Prokopim Yusran menjawab saya baru menyesuaikan, tentu harus cari info ke OPD teknis terkait dahulu. (Sang/sl


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :