Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan Pimpin Sidang Rapat Paripurna dengan Dua Agenda


Dibaca: 1409 kali 
Kamis,07 November 2024 - 19:34:52 WIB
Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan Pimpin Sidang Rapat Paripurna dengan Dua Agenda
SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan, pimpin Rapat Paripurna digelar Kamis (7/11/2024), di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Sementara, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dihadir Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Taufiq OH. 
 
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, juga tampak dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, juga sejumlah tamu undangan lainnya.
 
Dimana saat ini DPRD Provinsi Riau menaja yakni rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum dari tiap fraksi terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Riau 2024-2043.
 
Selain agenda pembahasan Ranperda, rapat dipimpin Parisman Ihwan tersebut juga ada terkait penyampaianya Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Riau Tahun 2025, dan penyampaian pengumuman reses anggota DPRD Provinsi Riau Masa Persidangan I (September - Desember) 2024.
 
"Kita telah menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Riau 2024-2043," kata Parisman Ihwan merupa anggota dari Fraksi Golkar DPRD Riau.
 
Parisman menyebutkan, setelah diserahkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut, maka kiranya berbagai masukan, pertanyaan dan saran dari masing-masing fraksi dapat ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini, dalam bentuk jawaban Gubernur Riau dalam agenda rapat berikutnya.
 
Sementara mengenai reses Anggota DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan mengatakan masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
 
Parisman Ikhwan mengatakan bahwa tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
 
"Anggota DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan reses terhitung mulai 10-17 November 2024 dengan berpedoman pada jumlah hari maksimal yaitu 8 hari. Untuk itu, kepada anggota DPRD Provinsi Riau selamat bertugas," pungkasnya.
 
(Advetorial DPRD Riau/Rul)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :