Bahas Regulasi PPDB SMA/SMK dan SLB, Komisi V DPRD Riau Konsultasi pada Kemendikbud Ristek

 
Suaralira.com, Pekanbaru - Mendalami akan Regulasi PPDB SMA/SMK serta SLB. Komisi V DPRD Provinsi Riau yang dipimpin Syamsurizal kunjungan atau konsultasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
 
Diketahui bahwasa rombongan dipimpin Syamsurizal, ini di hari Jumat (24/2/2024). bersama Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, serta staf serta bersama tenaga ahli.  Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kasi Kepribadian Direktorat PSMA Kemendikbud RI Alex Firngadi.
 
Kesempatan itu, Syamsurizal mengatakan, kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sharing informasi ini terkait halnya regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB Tahun 2024.
 
Alex Firngadi menjelaskan, memang PPDB problem dari tahun ke tahun masih sama, karena sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB untuk Paud, SD, SMP, SMA memiliki 4 kriteria yang juga merupakan akar masalah PPDB itu sendiri, yakni zonasi, afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan.
 
"Paradigma stigma yang harus dihilangkan adalah bagaimana anak itu tidak harus masuk sekolah negeri," terang Alex.
 
Alex juga menyebut, kedepan pihaknya akan coba memanggil tiap UPT di provinsi maupun Pemda untuk melakukan sosialiasi dan pihaknya juga akan memberikan penguatan terkait Permendikbud No 1 Tahun 2021 karena disitu tertuang semua secara rinci dan detail PPDB.
 
Terkait hal itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Marwan Yohanis memberikan tanggapannya. "Saya melihat persoalan ini, semuanya terkait sistem. Sistem kita yang melemah atau penegakan hukum kita yang lemah, jadi sistem itu yang harus diperbaiki," pungkas Marwan. (Galery DPRD Riau/Rul)
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :