SUARALIRA,( PELALAWAN),- Dewan Perwakillan Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawlan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2024.Pada Rabu,(29/11/2023. Pengesahan APBD 2024 melalui rapat paripurna di ruang paripurna lantai ll gedung dewan. Rapat dipimpin oleh Ketua Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua l Syafrizal SE dan Wakil Ketua ll Faizal M.Si serta dihadiri para anggota dewan.
Bupati Pelalawan H Zukri hadir sebagai perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama para pimpinan dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun rincian APBD Pelalawan tahun 2024 yakni pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 321.570.908.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.265.723.437.000, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 274.000.000.000. Sedangkan pengeluaran diantaranya belanja operasi sebesar Rp 1.375.252.165.977, belanja modal sebesar Rp 258.049.577.156, belanja tidak terduga sebesar Rp 500.000.000, belanja transfer sebesar Rp 227.492.601.867,00.
"Maka jumlah APBD Pelalawan tahun 2024 sebesar Rp 1.861.294.345.000. Untuk hasil pembahasan secara rinci terlampir lampir dalam laporan ini," ujar Abdul Nasib.
Dalam laporannya, Banggar DPRD Pelalawan juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemda setelah membahas Perda APBD 2024 untuk diperhatikan secara khusus.
Di antaranya, Banggar DPRD Pelalawan meminta pemda betul - betul berkomitmen dalam mewujudkan arah pembangunan.
Sesuai dengan tema pembangunan pada tahun 2024 yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur berkelanjutan guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat menuju pelalawan maju.
Pemda harus memberikan ruang kepada pegawai untuk mengembangkan karir serta potensi yang dimiliki sesuai dengan bidang keilmuan secara profesional tidak berdasarkan barisan, pendukung dan kelompok tertentu. Hal ini untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), guna menopang pembangunan dan pelayanan untuk mewujudkan pelalawan maju.
Kemudian dengan diberlakukannya perda nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pelalawan.
DPRD diingatkan kepada Pemda agar dalam penempatan pegawai yang akan mengisi dinas atau badan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Terutama aturan kepegawaian dengan memaksimalkan potensi SDM yang ada serta tidak merekrut tenaga honorer yang baru lagi," tuturnya.
Selanjutnya, Pemda diminta selektif dalam pemberian subsidi maupun bantuan langsung kepada kelompok masyarakat, sesuai aturan perundang-undangan dan tidak mencampuradukkan dengan kepentingan politik tertentu. DPRD meminta OPD berhati-hati dalam menetapkan kegiatan dan program yang akan dianggarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan supaya kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
"Terakhir kami juga ingin mengingatkan kepada Pemda, berhubung masuknya tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar menjaga netralitas ASN di seluruh tingkatan. Sesuai dengan amanat Undang-undang dan arahan presiden, demi menjaga kondusifitas daerah," tutupnya.(ADVTORIAL/DPRD PELALAWAN).