KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS

PEKANBARU (suaralira.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membuka pendaftaran perangkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pilwako 2017 mendatang.

Komisioner KPU Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pendidikan pemilih dan Pengembangan SDM, Dra Yelli Nofiza, menyebutkan pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian amanah UU.

"KPU Kota membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang memenuhi syarat yang telah diatur UU Nomor 8 Tahun 2015, pasal 13 untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS," katanya, Jumat (17/6/2016).

Dimana kata Yelli, salah satu syaratnya, pendaftar minimal harus berumur 25 tahun dengan pendidikan maksimal Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Pendaftaran untuk PPK 21-25 Juni, sementara PPS mulai 21-29 Juni, setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," katanya.

Sementara, terangnya untuk formulir pendaftaran, bagi peminat bisa mengambilnya di kantor kecamatan dan kantor kelurahan tempat domisili peminat.

"Besok KPU Kota, akan mengedarkan formulirnya ke kecamatan dan kelurahan serta pemasangan spanduk sosialisasinya," jelasnya.

Untuk diketahui, pesta demokrasi serentak jilid kedua se Indonesia ini diikuti 101 Kabupaten dan Kota. (***)