BANGKINANG (suaralira.com) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas pejabat Provinsi Riau mencapai Rp665,87 miliar yang mendapat porsi pertama pada objek belanja barang dan jasa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2016.
"Anggaran perjalanan dinas Riau mencapai Rp665,87 miliar, ini diurutan pertama pada objek belanja barang dan jasa di sini," kata Dirjen Keuangan Kemendagri RI, Reydonnyzar Moenek dalam sambutannya pada Musrembang revisi RPJPD Provinsi Riau tahun 2005-2025 di Hotel Arya Duta di Pekanbaru, Rabu.
Dikatakannya, bahwa anggaran tersebut dinilai tidak tepat berada diurutan pertama, ia membandingkan objek belanja barang dan jasa seperti anggaran belajar beasiswa pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNs) hanya Rp3.31 miliar.
"Pak gub (Gubernur Riau) ini perlu kita pacu beasiswa pendidikan PNS,rasio anggarannya berbeda jauh dengan anggaran perjalanan dinas," katanya.
Ia juga memberikan pesan kepada Kepala Daerah provinsi yang berjuluk Bumi Lancang Kuning untuk menekan anggaran perjalanan dinas di wilayah setempat dengan peraturan gubernur (Pergub).
"Memang perjalanan dinas perlu anggaran, coba dalam menanggarkan sesuatu harus korelasi dan efisien," sebutnya.
Kehadiran Kemendagri RI, kata dia, untuk mengvaluasi termasuk evaluasi rencana anggaran Provinsi Riau pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Riau tahun 2005-2025.
"Mendagri punya kewenangan untuk megevaluasi anggaran yang akan digunakan untuk revisi RPJPD Provinsi Riau," katanya.
Selain itu, ia menyoroti ada over ekspektasi dalam anggaran belanja di daerah tersebut, hal tersebut digambarkan dari data rasio antara pendapatan dan belanja daerah pada 2015 silam yakni besarnya pendapatan sebesar Rp7,307 triliun lebih sedangkan belanja daerah sebesar Rp11,388 triliun
Namun begitu, pihaknya mengapresiasi tren rasio antara belanja lansung yakni sebedar 50 persen lebih dan belanja tidak langsung sekita 48 persen.
"Saya juga mengapresiasi Riau karena proporsi belanja modal terhadap total belanja provinsi 23.08 persen," sebutnya.
Didalam Musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) revisi Rencana Pembangunan Jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Riau 2005 -2025 ini ia mengharapkan ada evaluasi terhadap anggaran yang digunakan sebagai acuan untuk realisasinya.
"Harus konsiten antara RPJMD RPJPD dan dokumen perencanaan lainnya," sebutnya.
Urgensi keterkaitan RPJPD dengan dokunen rencana lainnya terdapat pada pasal 263 UU no 23 tahun 2014d an pasal 23 Permedagri no 54 tahun 2010.
Dikatakannya, RPJPD mengacu pada RPJPN, berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dan diperlukan untuk mempedomani RTRW dan RPJPS daerah lain.
"RPJPD ini sebagai panduan dalan membangun Riau," ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Riau,Arsyadjuliandi Rachman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Riau, satuan kerja dari kabupaten/kota provinsi Riau serta Legiun veteran yang turut hadir.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita