Tiga Ranperda Segera Diparipurnakan DPRD RIau

PEKANBARU (suaralira.com) -  Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Bulan Juli 2016 ini akan di paripurnakan. agenda ini direncanakan karena sudah mendapat rekomendasi dari kementerian dalam negeri, kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD provinsi Riau, Sumiyanti, di Pekanbaru, Jumat (15/07/2016).
 
"Dari total semua program legislasi daerah (prolegda) secara keseluruhan ada sekitar 40 persen yang sudah dibahas di pansus. Sementara itu untuk Bulan Juli ini kita sudah mengagendakan tiga Ranperda untuk diparipurnakan, sehingga sudah 40 persen yang sudah dibahas."
 
Lebih lanjut dikatakannya seperti dilansir antara, pada Undang-Undang nomor 80 tahun 2015 telah dijelaskan bahwa semua Ranperda sebelum di paripurnakan ditingkat DPRD harus difasilitasi terlebih dahulu oleh kementerian dalam negeri, agar tidak lagi terjadi penghapusan atau pencabutan dikemudian hari.
 
"Sesuai dengan UU nomor 80 tahun 2015 apabila setelah 15 hari draf Ranperda tersebut diserahkan ke Kemendagri dan tidak mendapat tanggapan, maka Ranperda tersebut dapat segera diparipurnakan oleh DPRD Riau," katanya lagi.
 
Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan tiga draf ranperda pada pihak eksekutif untuk dilanjutkan pada kemendagri. Meskipun sebelumnya sempat terkendala karena keharusan harus difasilitasi terlebih dahulu, namun katanya sekarang sudah bisa dijadwalkan di Badan Musyawarah (BaMus).
 
"Kami sudah mengirimkan pada Pemprov, selanjutnya pihak eksekutiflah yang melanjutkan ke kemendagri. Kami konfirmasi katanya sudah dikirim dan sudah lewat dari 15 hari," paparnya lagi.
 
Ia berharap dengan peraturan baru yang mengharuskan difasilitasi terlebih dahulu oleh kemendagri, seluruh ranperda inisiatif DPRD Riau tersebut tidak ada kendala dikemudian hari. (**)