BENGKALIS (suaralira.com) - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa, pada tahun 2016 ini akan dilaksanakan pesta demokrasi tingkat desa secara serentak.
Terkait hal itu, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, berpesan agar pesta demokrasi tingkat desa berjalan lancar dan sukses. Selain itu, kepada kepala desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh aparatur pemerintahan desa, agar dapat memahami segala aturan Pemilikan Kepala Desa (Pilkades).
“Kemudian, kami juga megingatkan untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Bupati ketika memberikan pengarahan dan membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan aparatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Bengkalis, di Aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Senin (18/7/2016).
Yang tak kalah penting, lanjut Amril, seluruh stakeholder di desa harus secara bersama-sama menciptakan persatuan dan kekompakan. Karena, biasanya, jelang pelaksanaan pesta demokrasi, suasana politik di desa semakin panas dan rentan terjadi gesekan.
“Meskipun informasi terakhir yang kami dapat untuk tahun ini Pilkades tidak dapat diikuti 94 desa, karena ada beberapa desa yang dievaluasi berkaitan dengan wilayah administrasinya, namun bagi desa yang melaksanakannya tetap harus memperhatikan pesan kami tadi,” ucap Bupati.
Kepada seluruh elemen, Bupati juga meminta agar dapat berperan aktif meningkatkan partisipasi masyarakat desa agar beramai-ramai datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.
“Selain itu, aparatur pemerintahan desa juga dituntut untuk memberikan pemahaman kepada bakal calon kepala desa agar dapat menjunjung tinggi sebuah pesan bijak, yaitu ’kalau mau menghidupkan lampu kita, jangan matikan lampu orang lain’,” ujar Bupati.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita