JAKARTA, SUARALIRA.com - Polisi menangkap mucikari berinisial AN dan seorang model berinisial T lantaran terlibat dalam bisnis prostitusi online. Mucikari AN itu menjajakan pramugari, SPG (Sales Promotion Girl), dan model sebagai PSK melalui salah satu situs online yang semula menawarkan bakat dan kemampuan model untuk event tertentu.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran, Sabtu (20/8/2016) mengatakan, polisi baru saja mengungkap kasus prostitusi online dengan tersangka berinisial AN sebagai mucikarinya.
AN menjajakan model, pramugari, dan SPG sebagai PSK. Dalam menjajakan anak buahnya itu, AN memasarkannya melalui sebuah situs web.
"Awalnya, kami temukan situs yang menyediakan talent model atau SPG untuk sebuah event, tapi nyatanya setelah ditelusuri situs itu dipergunakan untuk menjajakan PSK," ujarnya pada wartawan. (sn/sl)